Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa) |
Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden
Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik
tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus
Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah
mafia tanah," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu
(17/2/2021).
Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya
untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan
pidana mafia tanah.
Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebutkan Polisi harus
menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh
jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan
hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar mantan
Kapolda Banten tersebut.
Disisi lain, Sigit menegaskan kepada jajarannya untuk
menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat
mafia tanah tersebut.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak
Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun
'bekingnya'," ucap Sigit.
"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum
harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.
Terkait kasus mafia tanah, pada 2020, Bareskrim Polri
melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37
perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah.
Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP (Karta
Tanda Penduduk-elektronik) ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian
ratusan miliar rupiah.
Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia
tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri
Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12
orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat
ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait
rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait
rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses
penyidikan. (*/pur)
0 Comments