![]() |
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam suatu kegiatan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa) |
Hal diungkapkan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW)
Neta S. Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com,
Selasa (2//2/2021).
Dari pendataan IPW, kata Neta, dalam menangani Kasus
Investasi Bodong, Polri masih bersikap mendua. Misalnya, Polri memberi
keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo
Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Terbukti kasus itu jalan di tempat
dan tidak ada proses lebih lanjut.
“Sebaliknya, dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia
(Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa. Untuk
itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan Program Presisinya
agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan Investasi Bodong,
terutama yang melibatkan putra Osman Sapta Odang tersebut,” ucap Neta.
Artinya, imbuh Neta, Kapolri Sigit perlu memerintahkan Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan
penipuan investasi PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta
Oktohari yang ditangani Polda Metro Jaya, karena hingga kini proses
penanganannya macet total dan cenderung dipetieskan.
“Padahal kasus dugaan penipuan yang sama dilakukan PT Jouska
Finansial Indonesia (Jouska) berjalan kencang setelah ditarik ke Bareskrim,”
ungkap Neta.
IPW menilai, sudah hampir setahun penanganan kasus PT
Mahkota Properti Indo Permata di Polda Metro Jaya ini "jalan di tempat"
dan terkatung-katung penanganannya. Padahal, laporan ke pihak kepolisian lebih
dulu dilakukan para korban PT MPIP dibandingkan dengan laporan dugaan penipuan
investasi oleh PT Jouska.
Menurut Neta, PT Jouska dilaporkan oleh advokat Rinto
Wardhana yang mewakili sepuluh nasabahnya pada 3 September 2020 lalu.
Laporannya didaftar dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Sementara
Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT MPIP dilaporkan ke Polda Metro Jaya
sebanyak dua kali. Laporan pertama dilayangkan pada 4 Mei 2020 dan laporan
kedua 4 Juni 2020. Laporan ini dilakukan karena masyarakat yang menjadi nasabah
dirugikan hingga miliar rupiah.
Kedua laporan polisi itu, kata Neta, dilaporkan oleh advokat
Alvin Lim. Laporan pertama bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal
4 Mei 2020. Sedang pada 4 Juni 2020, Alvin Lim melaporkan lagi melalui nomor
laporan LP/3161/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
“Dengan adanya kasus yang sama dengan dua perbedaan
penanganan antara PT Jouska dan PT MPIP ini, sikap profesionalisme Polri pun
dipertanyakan. Apalagi dengan adanya program kerja Pak Listyo Sigit Prabowo
yang mengusung Konsep Presisi, Kapolri baru itupun didesak harus segera
membuktikannya,” ujar Neta berharap.
Hal itu, kata Neta, agar hukum tidak tajam ke bawah dan
tumpul ke atas. Sebagai Kapolri baru Sigit harus bisa menenuhi rasa keadilan
masyarakat. Apalagi, saat pengambil alihan kasus penipuan investasi PT Jouska
dari Polda Metro Jaya itu, Bareskrim masih dipimpin Sigit dan penanganan
kasusnya "berlari kencang".
Terbukti, imbuh Neta, hingga kini sudah 23 orang diperiksa.
Bahkan, Bareskrim akan memintai keterangan saksi korban lainnya yang terkena
penipuan investasi PT Jouska. Dalam kasus itu PT Jouska juga diduga melakukan
pencucian uang yang telah membuat 10 nasabahnya mengalami kerugian hingga
miliaran rupiah.
“IPW mendesak Kapolri Sigit segera menarik kasus dugaan
investasi bodong PT MPIP dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim dan segera
memeriksa semua pihak yang terlibat serta mengenakan Pasal Pencucian Uang dalam
kasus itu. Sehingga Polri yang Presisi benar benar terwujud dan tidak sekadar
slogan kosong,” tutur Neta. (*/pur)
0 Comments