Nurbaya dan kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa) |
Sementara dari tiga pihak tergugat yakni tergugat satu dan tergugat
dua pihak Grapari dan Telkomsel tidak dapat hadir dalam persidangan. Dan hanya
pihak tergugat tiga yakni BRI Cabang Tarakan yang hadir.
“Bahwa sidang awal ini hanya dihadiri oleh pihak tergugat
tiga yakni BRI. Sementara tergugat satu dan dua yang tak lain adalah Grapari
dan Telkomsel tidak menghadiri persidangan tanpa pemberitahuan," ujar
Kuasa hukum Penggugat Nurbaya, Edi Siswanto, di Pengadilan Negeri Tarakan.
Namun, pihak tergugat masih tetap memberikan kesempatan
kepada para pihak agar kasus tersebut dapat dimediasi oleh Pengadilan Negeri
Tarakan.
“Pihak penggugat masih menunggu itikad baik dari para pihak
yang tergugat agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi di pengadilan,”
ujarnya.
“Namun apabila tidak hadir lagi, maka pemanggilan kedua
nanti maka upaya langkah hukum selanjutnya akan diajukan,” tutur Edi Siswanto.
Sementara itu, Derry Ramadhan selaku Kuasa Hukum Penggugat
mengatakan sampai saat ini baru pihak BRI yang hadir dan masih memiliki itikad
baik.
“Pihak BRI sebagai tergugat hadir pada sidang pertama ini,
dan tentunya hal ini sebagai upaya atau itikad baik dari BRI. Sedangkan
ketidakhadiran pihak tergugat dari Grapari dan Telkomsel, kuasa hukum penggugat
masih membuka kesempatan untuk keduanya agar bisa dilakukan mediasi,” ucap
Derry.
Sidang kedua, rencananya akan kembali digelar pada 10 Maret
2021 mendatang, dengan menghadirkan semua pihak tergugat, termasuk pihak
Grapari dan Telkomsel.
Sebelumnya, Nyonya Nurbaya selaku Penggugat melaporkan
terjadinya kehilangan uang ratusan juta rupiah dalam rekening BRI miliknya.
Informasi yang diterima, uang dalam rekening tersebut raib terjadi dalam kurun
waktu enmpat jam. (dade)
0 Comments