Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FKMTI Dukung Kapolri Berantas Beking Mafia Tanah

Para korban mafia tanah unjuk rasa 
beberapa waktu lalu.  
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 


  

NET - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendukung penuh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas para beking Mafia tanah tanpa pandang bulu. FKMTI menilai masih bercokolnya para beking mafia tanah menjadi penyebab tidak terlaksananya perintah Presiden Jokowi agar konflik lahan masyarakat dapat segera diselesaikan agar rakyat bisa medapatkan keadilan.

Ketua FKMTI SK Budiardjo mengatakan pernyataan tegas Kapolri Sigit tersebut seperti angin segar bagi para korban perampasan tanah oleh para mafia. Sebab, selama ini banyak laporan dari para korban perampasan tanah tidak kunjung diproses oleh para aparat terkait. Bahkan, para korban perampasan mafia tanah tersebut justru malah dikriminalisasi.

Budi mengungkapkan menjadi korban dari perampasan mafia tanah. 

Tanah giriknya seluas 1 hekrar di Cengkareng, Jakarta Barat tiba-tiba dikuasai oleh pengembang. Sejumlah kontainer yang berada di lahan tersebut pun lenyap. Bahkan Budi sempat dipukul oleh kaki tangan pihak yang mengklaim tanah giriknya tersebut. Namun hingga kini laporan pemukulan belum juga diproses dan hak tanahnya masih dikuasai para mafia perampas tanah miliknya tersebut.

"Mereka mengklaim punya SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan-red) dan perusahaan tahun 1997 di atas tanah saya. Setelah dicek, perusahaan tersebut berdiri tahun 2009 dan pihak kecamatan juga mengatakan AJB (Akta Jual Beli) SHGB tersebut lokasi persil tanah mereka jaraknya 5 kilometer dari tanah saya. Hal seperti ini banyak terjadi. Korban tidak pernah jual tanahnya tapi di atas tanah miliknya tersebut jadi sertifikat atas nama pihak lain, dan janggalnya adalah justru korban yang sering dikriminalisasi," ujar Budi di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Budi berharap pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak memproses laporan kepada para korban perampasan tanah. Jadi bukan sebaliknya menjadi beking pihak terlapor. Saat ini anggota FKMTI sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Budi mencontohkan tanah girik milik Edi Kartono seluas 8150 meter persegi tiba-tiba menjadi SHGB. Laporan Edi Kartono ke Polres Jakarta Timur dilengkapi dengan sejumlah bukti otentik, di antaranya lokasi tanah di catatan sertifikat berbeda lokasi dan SHGB terbit pada 2011 dan didaftarkan pada 2012.

"Ini sangat jelas, Janggal sertifikat bisa terbit lebih dulu, padahal belum diajukan. Seharusnya langsung dibatalkan karena cacat administrasi, lokasinya berbeda pula. Jadi bisa segera diproses laporannya dan tindak pelakunya," tutur Budi.

Budi mengungkapkan komplotan para mafia tanah itu tidak segan untuk mengkriminalisasi orang dengan berbagai cara untuk dapat menguasai lahan yang diinginkan. Contohnya, Sugiarto dilaporkan memasuki pekarangan orang lain. Padahal, Sugiarto hanya mengontrak lahan dari pemiliknya. Dalam persidangan, tak terbukti dan Sugiarto bebas murni. Namun setelah bebas murni, Sugiarto dilaporkan melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena pengacaranya mengatakan jaksa tidak mungkin banding kepada wartawan.

"Sangat aneh, pengontrak tanah kok dilaporkan memasuki pekarangan orang lain. Dia bayar kepada pemilik tanah. Seharusnya yang dilaporkan pemiliknya. Setelah bebas murni, Sugiarto malah dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE.  Apa karena mereka takut Sugiarto yang akan membeli lahan ysng dikontraknya tersebut," ungkapnya

Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya berharap Kapolri dan jajarannya bisa berkolaboraai dengan Forum Korban Mafia Tanah untuk membongkar jaringan mafia perampas tanah yang semakin menggurita.

Menurut Agus, perintah Presiden Jokowi untuk selesaikan konflik lahan terhambat karena banyak oknum yang menjadi beking kepentingan mafia tanah. Padahal, jika pihak-pihak terkait berani membuka data awal proses kepemilikan dan menjadi sertifikat, akan cepat diselesaikan.

"Korban perampasan tanah sudah lapor ke BPN, Ombudsman, KIP (Komisi Informasi Publik-red) dan ke KSP (Kepala Staf Presiden-red) sudah lama. Tapi tak satu pun yang dituntaskan. Kami berharap semoga perintah Kapolri agar jajarannya tidak pandang bulu dalam  memberantas beking para mafia tanah benar-benar akan dilaksanakan, sehingga keadilan buat rakyat akan benar-benar terwujud. Ini juga kan perintah Pesiden Jokowi, jangan diabaikan," tuturnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments