![]() |
Ustadz Sofwan menyampaikan kuasa kepada LBH UMT untuk membela tanah wakaf. (Foto: Istimewa) |
“Tanah yang sudah diwakafkan tidak bisa ditarik kembali. Apalagi
di atas sudah berdiri rumah ibadah berupa Masjid Assurur,” ucap Gufroni kepada
TangerangNet.Com, Selasa (2/2/2021).
Gufroni menjelaskan LBH UMT diminta bantuan hukum oleh
pengurus Masjid Assurur dalam hal ini Ustadz Sofwan, sekaligus sebagai yang
dipercaya pemegang wakaf. Ustadz Sofwan pun merasa heran tanah wakaf digugat
oleh orang yang mengaku ahli waris.
“Nanti kita sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini bukan
kompetensi Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara a quo. Oleh karena,
tanah itu merupakan wakaf dari almarhum Haji Mochammad Harun untuk dijadikan
tempat ibadah berupa musholla dan kemudian menjadi Masjid Assurur,” ungkap
Gufroni seusai menerim Ustadz Sofwan dan pengurus masjid.
Menurut Gufroni, kewenangan mengadili tanah wakaf bukan ada
pada pengadilan negeri. Oleh karena ini masalah wakaf maka Pengadilan Agama yang
berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Terkait perkara yang didaftarkan oleh Hj. Sunani melalui
pengacara Eri Susanto, SH dan kawan-kawan, Gufroni pun masih merasa heran.
“Ini terkait legal standing penggugat dalam hal ini menantu
dari pemberi wakaf. Apakah masuk sebagai ahli waris. Maka bila tidak masuk sebaga
ahli waris, pengadilan harus menolak gugatan tersebut dalam putusan sela nanti,”
tutur Gufroni bersemangat.
Gufroni menjelaskan karena pada Kamis (4/2/2021) mendatang adalah
panggilan sidang pertama, sehingga tim pembela tanah wakaf belum akan menyiapkan
jawaban. “Sidang perdana biasanya, didahului dari tahapan mediasi trlebih dulu
antara penggugat dan tergugat. Ustadz Sofwan Hisbullah sebagai pihak yang
digugat adalah Imam Masjid Assurur, di tanah yang sekarang dijadikan sengketa,”
ucap Gufroni.
Selain menjadi imam, kata Gufroni, Ustadz Sofwan adalah
nazir yang dipercaya adik almarhum Haji Mochammad Harun untuk menerima wakaf
tanah masjid seluas 197 meter persergi. (ril)
0 Comments