Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur LBH UMT Minta Hakim Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Tanah Wakaf

Ustadz Sofwan menyampaikan kuasa kepada 
LBH UMT untuk membela tanah wakaf. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni, SH MH berharap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan yang diajukan oleh Hj. Sunani terhadap tanah wakaf yang di atasnya telah berdiri Masjid Assurur di Komplek Pamulang Permai 2, Jalan Benda Barat 1 B1/1, RT 05 RW 07, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  

“Tanah yang sudah diwakafkan tidak bisa ditarik kembali. Apalagi di atas sudah berdiri rumah ibadah berupa Masjid Assurur,” ucap Gufroni kepada TangerangNet.Com, Selasa (2/2/2021).

Gufroni menjelaskan LBH UMT diminta bantuan hukum oleh pengurus Masjid Assurur dalam hal ini Ustadz Sofwan, sekaligus sebagai yang dipercaya pemegang wakaf. Ustadz Sofwan pun merasa heran tanah wakaf digugat oleh orang yang mengaku ahli waris.

“Nanti kita sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini bukan kompetensi Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara a quo. Oleh karena, tanah itu merupakan wakaf dari almarhum Haji Mochammad Harun untuk dijadikan tempat ibadah berupa musholla dan kemudian menjadi Masjid Assurur,” ungkap Gufroni seusai menerim Ustadz Sofwan dan pengurus masjid.

Menurut Gufroni, kewenangan mengadili tanah wakaf bukan ada pada pengadilan negeri. Oleh karena ini masalah wakaf maka Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Terkait perkara yang didaftarkan oleh Hj. Sunani melalui pengacara Eri Susanto, SH dan kawan-kawan, Gufroni pun masih merasa heran.

“Ini terkait legal standing penggugat dalam hal ini menantu dari pemberi wakaf. Apakah masuk sebagai ahli waris. Maka bila tidak masuk sebaga ahli waris, pengadilan harus menolak gugatan tersebut dalam putusan sela nanti,” tutur Gufroni bersemangat.

Gufroni menjelaskan karena pada Kamis (4/2/2021) mendatang adalah panggilan sidang pertama, sehingga tim pembela tanah wakaf belum akan menyiapkan jawaban. “Sidang perdana biasanya, didahului dari tahapan mediasi trlebih dulu antara penggugat dan tergugat. Ustadz Sofwan Hisbullah sebagai pihak yang digugat adalah Imam Masjid Assurur, di tanah yang sekarang dijadikan sengketa,” ucap Gufroni.

Selain menjadi imam, kata Gufroni, Ustadz Sofwan adalah nazir yang dipercaya adik almarhum Haji Mochammad Harun untuk menerima wakaf tanah masjid seluas 197 meter persergi. (ril)

Post a Comment

0 Comments