Prof. Din Syamsuddin menyerahkan Surat Kuasa kepada Koordinator Tim Advokasi MHH Gufroni disaksikan anggota tim. (Foto: Istimewa) |
“Alhamdulillah, tadi sore Tim Advokat yang tergabung pada
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Pak Prof Din berkenan menerima bantuan
advokasi dengan menandatangani surat kuasa,” ujar Koordinator Tim Advokasi MHH
Gufroni, SH MH di Jakarta, melalui rilis yang diterima Redaksi TangerangNet.Com,
Jumat (19/2/2021) malam.
Gufroni yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) itu menjelaskan melalui surat kuasa tersebut,
Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah
hukum baik kepada GAR ITB maupun Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) serta
pihak lain yang terkait, sehingga mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai
bentuk sikap radikal.
Upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH, kata Gufroni,
antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan
fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din.
Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada
KASN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu.
“Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat
yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din. Hal
ini sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan
kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa yang lain
kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Hal tersebut agar
dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan
mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan,” ungkap Gufroni.
Sebelum menandatangani surat kuasa, kata Gufroni, Tim
Advokasi MHH mendatangi kediaman Prof Din Syamsudin di Jakarta untuk
menyampaikan pandangan hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terkait
surat yang disampaikan GAR ITB berkenaan dengan pandangan kritis Prof Din
Syamsudin kepada penyelengaraan negara, kepada KASN.
“Di samping memberikan pandangan hukum, Tim Advokat
menawarkan bantuan advokasi kepada Pak Prof Din. Atas pandangan hukum dan
tawaran advokasi tersebut, Pak Prof Din berkenan menerima bantuan advokasi
dengan menandatangani surat kuasa,” ungkap Gufroni yang didampingi sejumlah anggota
Tim Advokat MHH. (*/pur)
0 Comments