Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Din Syamsuddin Tunjuk Tim Advokat MHH Layani Tudingan GAR ITB

Prof. Din Syamsuddin menyerahkan Surat 
Kuasa kepada Koordinator Tim Advokasi 
MHH Gufroni disaksikan anggota tim. 
(Foto: Istimewa) 



NET – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin menunjuk Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum untuk menghadapi tudingan Gerakan Anti Radikal Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).

“Alhamdulillah, tadi sore Tim Advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Pak Prof Din berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa,” ujar Koordinator Tim Advokasi MHH Gufroni, SH MH di Jakarta, melalui rilis yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (19/2/2021) malam.

Gufroni yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) itu menjelaskan melalui surat kuasa tersebut, Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) serta pihak lain yang terkait, sehingga mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal.

Upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH, kata Gufroni, antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din. Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada KASN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu.

“Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din. Hal ini sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Hal tersebut agar dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan,” ungkap Gufroni.

Sebelum menandatangani surat kuasa, kata Gufroni, Tim Advokasi MHH mendatangi kediaman Prof Din Syamsudin di Jakarta untuk menyampaikan pandangan hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terkait surat yang disampaikan GAR ITB berkenaan dengan pandangan kritis Prof Din Syamsudin kepada penyelengaraan negara, kepada KASN.

“Di samping memberikan pandangan hukum, Tim Advokat menawarkan bantuan advokasi kepada Pak Prof Din. Atas pandangan hukum dan tawaran advokasi tersebut, Pak Prof Din berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa,” ungkap Gufroni yang didampingi sejumlah anggota Tim Advokat MHH. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments