Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Diserobot Mafia Tanah, Lahan Garapan Milik H. Abdul Halim Di Pamulang

Lokasi tanah di Kelurahan Pamulang Barar, 
masih ditempati oleh ahli waris. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Lahan tanah garapan seluas 3.000 meter persegi milik H. Abdul Halim (almarhum) di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel di RT 01 RW 02, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga diserobot mafia tanah.

Meski tanah tersebut masih ditempati dan didiami oleh dua orang ahli waris (anak-anak almarhum), penyerobotan tanpa hambatan karena diduga melibatkan lurah dan mantan Lurah Pamulang Barat.

"Saya bingung Pak, kenapa tanah garapan milik almarhum Bapak saya sejak tahun 1952 yang kami tempati hingga sekarang, tahu-tahu sudah jadi sertifikat miliknya mantan Lurah Pamulang Barat Bonan Astari,” tutur Abdul Kosim, salah seorang ahli waris dari H. Abdul Halim, Selasa (2/2/2021).

Di lokasi tanah garapannya yang diserobot tersebut, Abdul Kosim dan Abdul Roji, kedua ahli waris tanah garapan milik almarhum H. Abdul Halim mengatakan adalah orang biasa dan tidak mengerti hukum. Mereka hanya tahu tanah seluas 3.000 merer persegi yang berlokasi dibelakang RSUD Kota Tangsel adalah tanah garapan milik almarhum H. Abdul Halim sejak 1952.

"Tetapi, saya bingung kok sekarang bisa ada jadi sertifikat melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red)? Saat saya tanyakan kepada para mantan lurah, kata mereka itu mah lurah yang bermain. Dan sekarang saya lagi minta tolong sama Bapak Muzakar, SH MH (Bang Daeng) dan Bapak Puji Iman Jarkasih, SH sebagai pengacara bersama LSM Perkota Nusantara untuk mengurus tanah garapan hak saya dan keluarga ini bisa kembali kepada kami, baik fisik tanahnya dan juga surat-surat tanahnya," ucap Kosim.

Sementara itu, Andi Nawawi - Ketua LSM Perkota Nusantara saat dikonfirmasi di lokasi tanah tersebut menyatakan, tanah garapan seluas 3.000 meter persegi yang berlokasi di RT 01 RW 02, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel tersebut adalah tanah garapan milik almarhum H. Abdul Halim sejak tahun 1952. Hal ini  berdasarkan Surat Keterangan lahan garapan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pamulang Barat Suparman pada tanggal 8 April 1996, dengan menggunakan kertas  Segel dan Cap Kepala Desa Pamulang Barat. Sekarang menjadi hak kedua ahli warisnya yaitu Abdul Kosim dan Abdul Roji.

"Saudara Abdul Kosim dan Abul Roji menempati tanah garapan seluas 3.000 meter persegi tersebut warisan dari orang tuanya allmarhum H. Abdul Halim, dan sudah menggarap tanah tersebut selama 50 tahun lalu,” ucap Andi Nawawi.

Menurut Andi Nawawi, berdasarkan Surat Keterangan Garapan tanah dari Kades Pamulang Barat Suparman tanggal, 8 April 1996. Dan surat keterangan serta penguasaan tanah garapan tersebut berdasarkan rujukan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Agraria, Ketentuan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003.

Andi menyebutkan hingga saat ini fisik tanah dan lahan garapan tersebut masih ditempati dan dikuasai oleh Abdul Kosim dan keluarga besarnya, dan itu membuktikan bahwa lahan tersebut memang sudah sejak lama ditempati dan dikuasai serta menjadi hak milik ahli waris dari almarhum H. Abdul Halim.

"Maka dengan ujug-ujug bisa ke luar sertifikat tanah di tanah garapan tersebut atas nama Bonan Astari mengindikasikan adanya para mafia tanah yang ingin mencaplok tanah milik Abdul Kosim dan keluarganya tersebut," tutur Andi Nawawi. (btl)

Post a Comment

0 Comments