![]() |
Lokasi tanah di Kelurahan Pamulang Barar, masih ditempati oleh ahli waris. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Meski tanah tersebut masih ditempati dan didiami oleh dua
orang ahli waris (anak-anak almarhum), penyerobotan tanpa hambatan karena
diduga melibatkan lurah dan mantan Lurah Pamulang Barat.
"Saya bingung Pak, kenapa tanah garapan milik almarhum
Bapak saya sejak tahun 1952 yang kami tempati hingga sekarang, tahu-tahu sudah
jadi sertifikat miliknya mantan Lurah Pamulang Barat Bonan Astari,” tutur Abdul
Kosim, salah seorang ahli waris dari H. Abdul Halim, Selasa (2/2/2021).
Di lokasi tanah garapannya yang diserobot tersebut, Abdul
Kosim dan Abdul Roji, kedua ahli waris tanah garapan milik almarhum H. Abdul
Halim mengatakan adalah orang biasa dan tidak mengerti hukum. Mereka hanya tahu
tanah seluas 3.000 merer persegi yang berlokasi dibelakang RSUD Kota Tangsel
adalah tanah garapan milik almarhum H. Abdul Halim sejak 1952.
"Tetapi, saya bingung kok sekarang bisa ada jadi sertifikat
melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red)? Saat saya tanyakan
kepada para mantan lurah, kata mereka itu mah lurah yang bermain. Dan sekarang
saya lagi minta tolong sama Bapak Muzakar, SH MH (Bang Daeng) dan Bapak Puji
Iman Jarkasih, SH sebagai pengacara bersama LSM Perkota Nusantara untuk
mengurus tanah garapan hak saya dan keluarga ini bisa kembali kepada kami, baik
fisik tanahnya dan juga surat-surat tanahnya," ucap Kosim.
Sementara itu, Andi Nawawi - Ketua LSM Perkota Nusantara
saat dikonfirmasi di lokasi tanah tersebut menyatakan, tanah garapan seluas 3.000
meter persegi yang berlokasi di RT 01 RW 02, Kelurahan Pamulang Barat,
Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel tersebut adalah tanah garapan milik almarhum
H. Abdul Halim sejak tahun 1952. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan lahan garapan yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Pamulang Barat Suparman pada tanggal 8 April 1996,
dengan menggunakan kertas Segel dan Cap
Kepala Desa Pamulang Barat. Sekarang menjadi hak kedua ahli warisnya yaitu
Abdul Kosim dan Abdul Roji.
"Saudara Abdul Kosim dan Abul Roji menempati tanah
garapan seluas 3.000 meter persegi tersebut warisan dari orang tuanya allmarhum
H. Abdul Halim, dan sudah menggarap tanah tersebut selama 50 tahun lalu,” ucap
Andi Nawawi.
Menurut Andi Nawawi, berdasarkan Surat Keterangan Garapan
tanah dari Kades Pamulang Barat Suparman tanggal, 8 April 1996. Dan surat
keterangan serta penguasaan tanah garapan tersebut berdasarkan rujukan dari UU
No. 5 Tahun 1960 tentang UU Agraria, Ketentuan PP 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah serta Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003.
Andi menyebutkan hingga saat ini fisik tanah dan lahan
garapan tersebut masih ditempati dan dikuasai oleh Abdul Kosim dan keluarga
besarnya, dan itu membuktikan bahwa lahan tersebut memang sudah sejak lama
ditempati dan dikuasai serta menjadi hak milik ahli waris dari almarhum H.
Abdul Halim.
"Maka dengan ujug-ujug bisa ke luar sertifikat tanah di
tanah garapan tersebut atas nama Bonan Astari mengindikasikan adanya para mafia
tanah yang ingin mencaplok tanah milik Abdul Kosim dan keluarganya
tersebut," tutur Andi Nawawi. (btl)
0 Comments