Asyari Usman. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
GAR ITB mulai mencla mencle. Padahal, laporan mereka itu
diproses oleh KASN di jalur radikalisme. Bukan jalur pelanggaran etika. Dan
laporan mereka ke KASN disampaikan kepada Menkominfo Johnny G Plate sebagai
Koordinator Tim Satgas Radikalisme. Ini mau kalian bantah? Kurang ‘clear’
apalagi bahwa kalian melaporkan Pak Din soal radikalisme?
Tidak usah jauh-jauh. Nama kelompok Anda saja Gerakan Anti
Radikalisme. Apa iya kalian mengurusi aparatur negara yang melanggar kode etik
dengan nama organiasi yang menyertakan kata ‘radkelisme’? GAR ITB, Anda
janganlah Plintat-plintut!
Selain Plintat-plintut, GAR juga sibuk melepaskan diri dari
nama ITB yang mereka bawa-bawa. Bantah itu, bantah ini. Sekarang mereka
mengatakan bahwa GAR ITB tidak berada di bawah ITB atau di bawah Ikatan Alumni
(IA) ITB.
Tapi, mengapa sejak awal dibawa-bawa nama ITB? Apa tujuan
Anda?
GAR ITB langsung lari terbirit-birit setelah banyak orang,
termasuk para pejabat tinggi pemerintah, menolak labelisasi bahwa Pak Din
Syamsuddin adalah seorang yang radikal. Menko Polhukam Mahfud MD saja menegaskan
bahwa Prof Din Syamsuddin tidak memiliki pandangan radikal.
Selain Mahfud MD, Prof Azyumardi Azra, pimpinan Pengurus
Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan bahkan Menag Yakut Qoumas pun tak sependapat
kalau Pak Din Syamsuddin dicap radikal.
Ada yang agak lucu. Jurubicara GAR ITB Shinta Madesari
mengatakan bahwa Mahfud MD mungkin belum membaca laporan mereka ke KASN.
Kelihatannya, yang benar adalah Anda dan semua pendukung GAR ITB tidak pernah
membaca riwayat Pak Din Syamsuddin. Asal tuding radikal. Tanpa mencermati
kiprah tokoh dialog antarumat bergama tersebut.
Saking intensifnya Pak Din Syamsuddin terlibat dalam dialog
panjang antarumat beragama itu, sampai-sampai banyak orang menyangka beliau
orang itu orang liberal. Pak Din berteman dan bermitra dengan banyak tokoh
internasional dari agama-agama besar dunia.
Kalau semua orang bersaksi bahwa Pak Din Syamsuddin bukanlah orang yang radikal, berarti GAR ITB telah melakukan ujaran kebencian. Sekaligus membuat dan menyebarkan HOAX tentang mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tersebut. Dan ini jelas akan ada konsekuensi hukum yang harus dipikul oleh GAR ITB. (***)
Penulis adalah wartawan senior.
0 Comments