Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi. (Foto: Istimewa) |
NET - Polres Pandeglang melakukan penegakkan hukum dengan
menindak peredaran minuman beralkohol (Miras) oplosan guna menghindari jatuh korban
jiwa.
Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa
mengakibatkan meninggal dunia, seperti yang terjadi Kecamatan Labuan setelah
meminum minuman keras oplosan.
"Iya benar, ada satu orang warga Labuan yang meninggal
dunia diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan pada Kamis, 11 Februari
2021, pukul 10:00 WIB," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada
wartawan, Jumat (12/2/2021).
Hamam Wahyudi mengatakan kejadian bermula saat menerima
informasi terkait adanya warga Kecamatan Labuan yang diduga meninggal setelah
mengkonsumsi minuman keras oplosan di rumah almarhum V, 30, di Kecamatan
Labuan.
Kapolsek Labuan dan penyidik Reskrim mendatangi tempat kejadian
perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. “Kita
bergerak cepat untuk menangani masalah ini dan telah dicek korban yang tidak sadarkan
diri di rumah sakit,” ucap Kapolres.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaaan saksi-saksi, kata
Kapolres, ada 7 orang yang mengkonsumsi minuman keras oplosan ini. “Setelah
meminumnya, korban tak sadarkan diri lalu pingsan dengan keluhan lemas, mual, dan
muntah. Badannya pun jadi panas di dada dan perut lalu pandangan kabur," ujar
Hamam Wahyudi.
Hamam Wahyudi menjelaskan dari ketujuh orang tersebut ada
satu yang meninggal dunia yakni almarhum V. Korban masuk Puskesmas Labuan
dengan kondisi keadaan tidak sadarkan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan perawatan
oleh petugas medis. Oleh pihak Puskesmas Labuan setelah dilakukan pemeriksaan
dan perawatan dinyatakan meninggal dunia. Setelah itu korban dibawa menggunakan
Ambulance menuju kediaman dilengkapi Surat Kematian.
"Atas kejadian tersebut, diduga korban mengkonsumsi
minuman beralkohol oplosan, yang mana banyak kandungan zat berbahaya (hasil racikan),”
tutur Kapolres.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres, polisi mendapatkan
Informasi W, 31, merupakan penjual minuman oplosan. Ada indikasi keterlibatan R,
yang mengetahui terkait miras oplosan tersebut.
“Kami melakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui
kemudian selaku penjual minuman keras di Wilayah Cigondang. W dan R sedang kami
periksa di Polres Pandeglang, untuk diselidiki akibat perbuatannya yakni menjual
miras oplosan yang akibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Hamam
Wahyudi.
Hamam Wahyudi menyatakan dengan adanya informasi terkait
dugaan orang meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan, polisi telah
melakukan penyelidikan lebih lanjut serta upaya penegakan hukum menindaklanjuti
peredaran miras oplosan dimaksud untuk menghindari jatuh korban lainnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengimbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras. Apalagi
mengonsumsi minuman keras dengan cara dioplos. Jaga kesehatan jangan
mengonsumsi minuman keras. (*/pur)
0 Comments