Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akibat 1 Orang Tewas Minum Miras Oplosan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Polres Pandeglang melakukan penegakkan hukum dengan menindak peredaran minuman beralkohol (Miras) oplosan guna menghindari jatuh korban jiwa.

Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan meninggal dunia, seperti yang terjadi Kecamatan Labuan setelah meminum minuman keras oplosan.

"Iya benar, ada satu orang warga Labuan yang meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan pada Kamis, 11 Februari 2021, pukul 10:00 WIB," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Hamam Wahyudi mengatakan kejadian bermula saat menerima informasi terkait adanya warga Kecamatan Labuan yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan di rumah almarhum V, 30, di Kecamatan Labuan.

Kapolsek Labuan dan penyidik Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. “Kita bergerak cepat untuk menangani masalah ini dan telah dicek korban yang tidak sadarkan diri di rumah sakit,” ucap Kapolres.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaaan saksi-saksi, kata Kapolres, ada 7 orang yang mengkonsumsi minuman keras oplosan ini. “Setelah meminumnya, korban tak sadarkan diri lalu pingsan dengan keluhan lemas, mual, dan muntah. Badannya pun jadi panas di dada dan perut lalu pandangan kabur," ujar Hamam Wahyudi.

Hamam Wahyudi menjelaskan dari ketujuh orang tersebut ada satu yang meninggal dunia yakni almarhum V. Korban masuk Puskesmas Labuan dengan kondisi keadaan tidak sadarkan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh petugas medis. Oleh pihak Puskesmas Labuan setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan dinyatakan meninggal dunia. Setelah itu korban dibawa menggunakan Ambulance menuju kediaman dilengkapi Surat Kematian.

"Atas kejadian tersebut, diduga korban mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan, yang mana banyak kandungan zat berbahaya (hasil racikan),” tutur Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres, polisi mendapatkan Informasi W, 31, merupakan penjual minuman oplosan. Ada indikasi keterlibatan R, yang mengetahui terkait miras oplosan tersebut.

“Kami melakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui kemudian selaku penjual minuman keras di Wilayah Cigondang. W dan R sedang kami periksa di Polres Pandeglang, untuk diselidiki akibat perbuatannya yakni menjual miras oplosan yang akibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Hamam Wahyudi.

Hamam Wahyudi menyatakan dengan adanya informasi terkait dugaan orang meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan, polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta upaya penegakan hukum menindaklanjuti peredaran miras oplosan dimaksud untuk menghindari jatuh korban lainnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras. Apalagi mengonsumsi minuman keras dengan cara dioplos. Jaga kesehatan jangan mengonsumsi minuman keras. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments