![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat memimpin rapat di Pendopo Bupati Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Rapat terbatas berlangsung di gedung Pendopo Bupati
Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021). Rapat dihadiri
Walikota Tangerang Arif R Wismansyah, Bupati Tangerang, dan Wakil Bupati Kota
Tangsel. Selain itu, hadir juga Forkopimda Tingkat Provinsi Banten, dan Forkomipda
di tiga Wilayah Tangerang.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan untuk menyikapi
kasus penyebaran virus corona yang kian masif di Tangerang Raya, sejak libur
panjang Natal dan Tahun Baru meningkat pesat.
"Kami menggelar rapat untuk membahas mengenai evaluasi
dan pengendalian Covid-19 di Banten, khususnya di Wilayah Tangerang Raya. Oleh karena
angka kasus Covid-19 di Tangerang Raya kian meninggi menyebabkan sejumlah
wilayah tersebut menjadi zona merah," jelas Gubernur yang akrab disapa WH.
Menurut WH, meningginya kasus Covid-19 perlu pengawasan
extra ketat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di
Tangerang Raya yang digelar hari ini mulai pada 11 sampai dengan 25 Januari
2021 sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
mengatakan kalau PPKM di Kabupaten Tangerang sama dengan PSBB sebelumnya.
Seharusnya kasus Covid -19 dapat diminimalisir manakala masyarakat menjalankan imbuan
Bupati yakni larangan kegiatan maupun pembatasan masyarakat saat libur panjang
Natal dan Tahun Baru.
"Kalau aturan intinya, kita masih sama dengan PSBB
kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti Intruksi dari Kemendagri
untuk membatasi kegiatan masyarakat," ujarnya.
Zaki mengimbau agar masyarakat benar-benar membatasi
kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin
bertambah dan meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19. (bah)
0 Comments