![]() |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Indradi perlihatkan barang bukti sabu. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
menjelaskan dari kasus itu, diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 5, 25
kilogram. Sabu itu, dibungkus dalam kemasan teh.
"Untuk mengelabui petugas, para tersangka membungkus
narkotika jenis sabu ke dalam bungkus kemasan teh," ujar Ade kepada
wartawan di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (6/1/2021).
Dari kasus itu, kata Kombes Ade, ditangkap 4 orang yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z - tukang foto
copi, LZ - pengangguran, HI - buruh, dan M - pedagang cabai.
Ade menduga,
pekerjaan atau profesi para tersangka hanyalah kedok. "Tersangka Z saat
kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu," tutur Ade.
Selain 4 orang tersangka, Ade menyebut sudah menetapkan
beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka, mengaku
mendapat upah Rp 5-10 juta per kilogram.
Kasus itu masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan
lainnya. Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan
paling lama 20 tahun penjara.
Ade meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila
mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat akan
mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
"Informasikan kepada kami, dan kita akan terus kejar
para pelakunya," pungkas Ade. (*/pur)
0 Comments