Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, 5,2 Kg Sabu Disita

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary
Indradi perlihatkan barang bukti sabu. 
(Foto: Istimewa)  





NET - Sindikat pengedar narkotika jenis sabu ditengarai berjaringan dengan sindikat sabu dari Malaysia dibekuk polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dari kasus itu, diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 5, 25 kilogram. Sabu itu, dibungkus dalam kemasan teh.

"Untuk mengelabui petugas, para tersangka membungkus narkotika jenis sabu ke dalam bungkus kemasan teh," ujar Ade kepada wartawan di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (6/1/2021).

Dari kasus itu, kata Kombes Ade, ditangkap 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z - tukang foto copi, LZ - pengangguran, HI - buruh, dan M - pedagang cabai.

 Ade menduga, pekerjaan atau profesi para tersangka hanyalah kedok. "Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu," tutur Ade.

Selain 4 orang tersangka, Ade menyebut sudah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka, mengaku mendapat upah Rp 5-10 juta per kilogram.

Kasus itu masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya. Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider  pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Ade meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

"Informasikan kepada kami, dan kita akan terus kejar para pelakunya," pungkas Ade. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments