Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Narkotika Ditunda Lagi, Pembacaan Tuntutan Anak Wakil Walikota Tangerang

Pada layar terlihat empat terdakwa siap 
mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Akmal Soheirudi Jamil dan kawan-kawan ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gojali untuk ketiga kalinya, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, akhir tahun 2020 sudah dua kali agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Akmal, anak Wakil Walikota Tangerang, ditunda.

Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Suryo Aji, SH MH membuka persidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun, ketika hakim mempersilakan JPU Gojali untuk membacakan tuntutan, belum siap.

“Mohon maaf Pak Hakim, tuntutan masih dalam penyusunan,” tutur Gojali.

Mendengar jaksa belum siap membacakan tuntutan, Hakim Suryo langsung menunda sidang dengan memberikan waktu lagi untuk jaksa menyelesaikan menyusun tuntutannya.

Seusai sidang, sejumlah wartawan menanyakan alasan penundan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Wirajana, SH MH, tapi tidak bersedia menjawab. “Tanyakan kepada Kasi Pidum atau Kasi Intel,” ucapnya.

Kasi Pidum Dapot Siagian, SH ketika ditanya tentang alasan penundaan sidang pun tidak menjawab.  

Terdakwa Akmal Sohaeirudin Jamil anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin ditangkap oleh polisi jam 15:00 WIB di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 6 Juni 2020, berkat pelacakan dari handphone Dede, yang tertangkap lebih dulu.

Pada sidang sebelumnya, terungkap Saksi Riskiyonto, anggota Satnarkotika Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap para terdakwa Dede, Akmal, Saryfudin, dan M. Taufik.

Akmal ditangkap berdasarkan chat WhatApp dan bukti trasfer uang kepada terdakwa Dede. Terdakwa Akmal, anak Wakil Walikota ini mentrasfer uang Rp 800 ribu untuk membeli narkotika jenis sabu 1 ji seharga Rp 1,6 juta, patungan bersama Dede, Syarifudin dan M. Taufik.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu seberat 0, 51 gram dan di atas kasur 0,31 gram berikut ganja 7,3 gram. Banyaknya barang bukti seakan-akan Jaksa Penuntut Umum terlihat bingung mau menuntut terdakwa anak Wakil Walikota itu. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments