![]() |
Pada layar terlihat empat terdakwa siap mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Suryo Aji, SH MH membuka
persidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, dengan agenda
pembacaan tuntutan. Namun, ketika hakim mempersilakan JPU Gojali untuk
membacakan tuntutan, belum siap.
“Mohon maaf Pak Hakim, tuntutan masih dalam penyusunan,”
tutur Gojali.
Mendengar jaksa belum siap membacakan tuntutan, Hakim Suryo langsung
menunda sidang dengan memberikan waktu lagi untuk jaksa menyelesaikan menyusun
tuntutannya.
Seusai sidang, sejumlah wartawan menanyakan alasan penundan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Wirajana, SH MH, tapi tidak
bersedia menjawab. “Tanyakan kepada Kasi Pidum atau Kasi Intel,” ucapnya.
Kasi Pidum Dapot Siagian, SH ketika ditanya tentang alasan penundaan
sidang pun tidak menjawab.
Terdakwa Akmal Sohaeirudin Jamil anak Wakil Walikota
Tangerang Sachrudin ditangkap oleh polisi jam 15:00 WIB di Jalan Taman Bunga V,
Cipondoh, Kota Tangerang, pada 6 Juni 2020, berkat pelacakan dari handphone Dede,
yang tertangkap lebih dulu.
Pada sidang sebelumnya, terungkap Saksi Riskiyonto, anggota
Satnarkotika Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap para terdakwa Dede, Akmal, Saryfudin,
dan M. Taufik.
Akmal ditangkap berdasarkan chat WhatApp dan bukti trasfer
uang kepada terdakwa Dede. Terdakwa Akmal, anak Wakil Walikota ini mentrasfer
uang Rp 800 ribu untuk membeli narkotika jenis sabu 1 ji seharga Rp 1,6 juta,
patungan bersama Dede, Syarifudin dan M. Taufik.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu seberat 0, 51
gram dan di atas kasur 0,31 gram berikut ganja 7,3 gram. Banyaknya barang bukti
seakan-akan Jaksa Penuntut Umum terlihat bingung mau menuntut terdakwa anak Wakil
Walikota itu. (tno)
0 Comments