![]() |
Petugas Satpol PP mengingatkan warga yang terlanjur masuk ke Alun-alun agar membubarkan diri karena tempat tertutup. (Foto: Istimewa) |
Pasalnya Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran No.
443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) Kota Tangerang
Agus Hendra menjelaskan salah satu point yang tertuang dalam surat edaran
tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang
olahraga maupun lapangan.
"Termasuk Alun-Alun Ahmad Yani yang belum boleh
dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB," terang Agus saat dikonfirmasi
melalui sambungan telepon, Minggu (31/1/2021).
Pada masa PSBB ini, kata Kasatpol, masyarakat masih tetap
datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah ada aturan
yang jelas dari Pemerintah.
"Contohnya tadi pagi di mana masyarakat datang ke Alun
- Alun untuk berolahraga. Pukul 07:00 warga banyak yang datang dan petugas
langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga," jelas Agus Hendra.
"Dan pukul 08.00 kondisi Alun - Alun sudah
kondusif," imbuhnya.
Agus mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang
sudah ditetapkan agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang
dapat dikendalikan.
"Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun," tukasnya.
Sementara itu, Ny. Suminah, warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, merasa kecewa harus meninggalkan Alun-alun untuk berolahgara. "Tempat ini kan untuk sarana rekreasi dan olahraga disediakan Pemerintah untuk warga," ucap Ny. Suminah sembari tersenyum. (*/pur)
0 Comments