Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saber Pungli: Buka Data, Segera Selesaikan Kasus Perampasan Tanah Rakyat

Irjen Pol Agung Makbul dan Brigjen Pol Bambang 
memimpin ratas terbatas membahas mafia tanah. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 






NET- Banyaknya laporan kasus perampasan tanah yang tak kunjung diselesaikan jadi sorotan Satgas Saber Pungli Kemenkopolpukam. Adanya tumpang tindih surat kepemilikan tanah kerap dijadikan dalih pembenaran molornya penyelesaian kasus perampasan tanah di Indonesia.

Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli Brigjen Pol Bambang P. mengakui ada titik lemah pada lembaga terkait sehingga bisa ada dua surat asli yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada bidang yang sama. Menurutnya, salah satu dari surat tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah. Jadi, sebetulnya mudah menyelesaikannya, tinggal mengusut data awal kepemilikan sampai ke tingkat kelurahan.

"Kok ada, satu sertifikat hak milik tapi juga ada HGB di atas tanah tersebut. Sebetulnya penyelesaiannya mudah. Di BPN kan ada warkah, (sertifikat-red) ini kan produk BPN harus ditarik ke belakang, memeriksa riwayat kepemilikan tanah, dokumen sampai di ditingkat desa/kelurahan. Kalau di desa itu ada petok D. Pasti akan ketemu pemilik tanah yang sah," ujar Bambang, usai rapat Saber Pungli dengan sejumlah mitra terkait di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Bambang menjelaskan pemalsuan surat bisa terjadi saat proses pengajuan sertifikat.  Namun jika bekerja dengan nurani, pasti akan mudah mengetahui siapa yang berhak atas tanah dengan dua surat kepemilikan.

"Kalau ingin mengungkap kebenaran, dengan hati nurani, pasti ketemu, siapa sebenarnya yang berhak atas tanah yang suratnya tumpang tindih tersebut," tutur Bambang.

Sementara itu, Sekretaris Saber Pungli Kemenkopolhukam Irjen Pol Agung Makbul meminta agar warga masyarakat untuk melaporkan ke pihak Satgas Saber Pungli jika ada kasus perampasan tanahnya tidak ditindaklanjuti pihak terkait.

"Jika ada masalah perampasan tanah segera dilaporkan. Satgas Saber Pungli ini bukan hanya ada di Kemenkopolhukam saja. Satgas Saber Pungli ini ada di setiap provinsi, sampai kabupaten. Dan jika laporan ke Satgas Saber Pungli di kabupaten itu lambat atau tidak diproses, laporkan saja ke Satgas Saber Pungli Provinsi," ucapnya.

Seperti diketahui bahwa sudah hampir dua tahun lalu, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada jajaran terkait untuk menyelesaikan konflik Pertanahan. Namun hingga kini belum dapat dirasakan oleh para korban perampasan tanah di Indonesia. Padahal, berbagai komponen dan warga masyarakat sudah lama melaporkan berbagai kasus perampasan tanah mereka ke Presiden dan sejumlah lembaga negara dengan sejumlah barang bukti terkait. Para korban perampasan tanah tersebut tidak pernah merasa menjual tanah mereka, akan tetapi hingga kini tanah mereka masih dikuasai oleh pihak lain.

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo mengatakan perintah Presiden Jokowi pada 3 Mei 2019 tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 dan UUPA 1960. Dalam pembukaan, pemerintah, sebagai penyelenggara negara dibentuk untuk melindungi hak seluruh warga negara. Jadi, jika perintah tersebut diabaikan oleh jajaran pemerintah maka artinya mereka telah melanggar UUD 1945 .

"Kami, berharap Perintah Presiden Jokowi dalam Ratas tanggal 3 Mei 2019, konflik pertanahan dapat segera diselesaikan oleh para pembantunya, terutama oleh para penegak hukum. Karena hal tersebut menyangkut hak warga negara yang dirampas tanahnya. Korban perampasan tidak pernah menjual tanah miliknya, akan tetapi bisa dikuasai oleh pihak lain tanpa membeli. Ini namanya perampasan, tetapi dibuat seolah-olah legal karena mereka juga memegang surat resmi," ungkap Ketua FKMTI Budiardjo, usai rapat dengan Tim Saber Pungli Kemenkopolhukam di Jakarta, Selasa (19/01/2021). 

Budiardjo kembali mengungkapkan bahwa kasus perampasan tanah di Indonesia marak terjadi karena   negara tidak menjalankan Undang-Undang Agraria No. 5/60  dan PP No 10/61. Padahal, kedua peraturan tersebut sangat berpihak kepada rakyat untuk melegitimasi tanah yang mereka miliki sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 45. Sayangnya, rezim Orde Baru justru menerbitkan PP 24/97 yang justru mengakomodasi kepentingan mafia Perampas tanah rakyat.

"Penguasa negara pasca reformasi seharusnya mencabut PP No. 24/97 yang bertentangan dengan Undang-Undang Agraria yang sudah sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila. Oknum-oknum di BPN sering berlindung dibalik PP ini meski sebetulnya sudah tahu mereka salah menerbitkan SHGB di atas tanah SHM, girik milik rakyat yang tidak mereka jual kepada Pengembang tersebut tetapi dikuasai tanpa membeli. Perampas tanah hanya bermodal SHGB dan dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik, tanah hasil rampasan menjadi seolah-olah legal. Padahal jika ditanya warkah asal-usul HGB tersebut, Pihak BPN sering berkilah bahwa warkah belum atau tidak ditemukan," ujarnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments