Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pilkada 2024 Dilaksanakan, Penyelenggara Pemilu Jadi “Pengangguran”

Drs. H. Syafril Elain, SH 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)  





Oleh: Drs. H. Syafril Elain, SH
 

PEMBASAHAN mengenai revisi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan penyusunanan UU Pemilu masih dibahas oleh DPR RI. Revisi UU Pilkada merupakan inisitif dari wakil rakyat di Senayan, Jakarta, untuk menyalaraskan pelaksanaan dengan kondisi dan waktu.

Semula dalam pembahasan sudah mulai mengerucut bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 yang dikehendaki sejumlah fraksi di DPR RI. Ini bagian dari revisi UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak.

Namun, ada kabar dari Istanan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya pendapat lain bahwa penyelenggara Pilkada berbarengan dengan dengan Pemilu 2024. Keinginan Presidengn Jokowi pun diperjuangkan langsung oleh partai penduukung yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara partai politik pemerintah pun diharapkan untuk ikut mendukung meski belum semuanya menyuarakan. Misalnya, Partai Golkar tidak serta merta mendukung keinginan pihak Istana. Dan begitu juga partai politik pendukung pemeintah lainnya.

Penulis tidak membahas lebih lanjut tentang tarik menarik antara apakah Pilkada dilaksanakan 2022 atau 2024. Biarlah itu urusan wakil rakyat di Senayan dengan pihak Istana. Namun, demikian penulis merasa peluang untuk menyelenggaraan Pilkada 2022 sudah tipis. Penulis mengganggap saja bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024.

Oleh karena itu, pada 2024 akan diselenggarakan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada seluruh Indonesia. Wah, bila ini diselenggarakan secara serentak pada hari yang sama tidak terbayangkan apa yang terjadi.

Penulis sebagai orang pernah penyelenggarakan Pemilu dan Pilkada pada tingkat kota, betapa padatnya kegiatan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU RI). Namun, sebelum sampai 2024, apa yang terjadi?

Penyelenggara Pemilu mulai dari KPU RI dan turunannya ke provinsi, kabupaten, dan kota, masih harap-harap cemas menunggu kepastian. Begitu juga yang dialami oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Bawaslu yang semula bersifat adhoc di provinsi, kabupaten, dan kota berubah menjadi tetap, ikut merasakan mengalami “menganggur”. Lha.. apa yang mau diawasi kalau kegiatan Pemilu dan Pilkada tidak ada?

Bila saja Pilkada 2022 tetap dilaksanakan secara serentak dan diperkirakan akan dilaksanakan bulan September 2022, maka sudah mulai siap-siap menyusun anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sesuai dengan tingkatannya. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada, penyusunan anggaran dilaksanakan setahun sebelum pelaksanaan pesta demokrasi.

Ada 7 KPU provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang semula mulai sibuk mempersiapkan Pilkada serentak 2022.  Sebab, tahap Pilkada yang berlangsung selama 8 bulan harus dihitung benar-benar berapa biaya diperlukan untuk itu. Tentu yang paling asyik Provinsi DKI Jakarta meski pada tahun yang sama masih di pulau Jawa, yakni Provinsi Banten pun melaksanakan Pilkada 2022.

Hingar bingar jelang Pilkada 2022 dalam waktu sekejap menjadi redup. Sejumlah komisioner di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota periode 2018-2023 bakal “angkat kopor” karena tidak ada kerjaan lagi.

Namun, masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh DPR RI dan Pemerintah. Apakah benar penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu hanya makan “gaji buta” dan “pengangguran” menunggu Pilkada 2024? Waktu yang menentukan nanti. (***)

 

Penulis adalah penyelenggara Pemilu di Kota Tangerang rentang waktu 2003-2013.  

Post a Comment

0 Comments