Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Langgar Jam Operasi Protokol Kesehatan, 2 Cafe Di Cikupa Disegel

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyaksikan 
petugas Satpol PP melakukan penyegelan cafe. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Dua cafe disegel oleh tim Operasi Yustisi lantaran melanggar protokol kesehatan yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Cafe ditutup karena mengabaikan protokol kesehatan sebab menjadi titik kerumunan.

"Ada dua yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai Perbup tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin Operasi Yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021) malam.

Wahyu memastikan unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

Wahyu pun meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dia menegaskan tak segan-segan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi kepada masyarakat, kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan," tutur Wahyu.

Operasi Yustisi melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel Polresta Tangerang, Polda Banten.

"Malam hari ini, kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Wahyu.

Wahyu menyebutkan pada kegiatan Operasi Yustisi itu, unsur Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments