![]() |
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyaksikan petugas Satpol PP melakukan penyegelan cafe. (Foto: Istimewa) |
"Ada dua yang disegel karena melanggar protokol
kesehatan sesuai Perbup tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red),"
ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin Operasi Yustisi
di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021)
malam.
Wahyu memastikan unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang
berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya
peningkatan kasus Covid-19.
Wahyu pun meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan
protokol kesehatan. Dia menegaskan tak segan-segan menindak setiap pelanggaran
protokol kesehatan.
"Jadi kepada masyarakat, kami imbau untuk mematuhi
protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari
kerumunan," tutur Wahyu.
Operasi Yustisi melibatkan personel gabungan dari Satpol PP
Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel
Polresta Tangerang, Polda Banten.
"Malam hari ini, kami bersama rekan-rekan dari Kodim
Tigaraksa dan Satpol PP untuk menekan adanya pelanggaran protokol
kesehatan," kata Wahyu.
Wahyu menyebutkan pada kegiatan Operasi Yustisi itu, unsur
Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu.
(*/pur)
0 Comments