![]() |
Ilustrasi Maklumat Kapolri. (Foto: Istimewa) |
“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak
sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak
masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas
dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia,” ujar Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), Jumat (1/1/2021).
Hal itu disampaikan Atal dalam pernyatan sikap ditandatangani pada Jumat, 1 Januari 2021 oleh Abdul Manan sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,
Atal S. Depari - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana
Yadi - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka -
Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani - Ketua Forum Pemimpin
Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut - Ketua Umum Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI).
Siaran pers itu menyebutkan maklumat itu mengancam tugas
jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan
menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk
mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi."
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang
menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai
"pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2
Undang Undang Pers,” jelasnya.
Mereka mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu
karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi,
tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
“Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai
hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang
Undang Pers,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang
Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta
Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari
2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin
keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama
tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian
kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (*/pur)
0 Comments