![]() |
Ketua Komnas HAM Choirul Anam (kiri) perlihatkan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Choirul Anak mengatakan Komnas HAM merekomendasikan adanya
penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Penegakan hukum melalui
mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil
yang lengkap serta menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori
pelanggaran HAM," tutur Choirul Anam.
Ditegaskan oleh Ketua Komnas HAM Choirul Anam, penegakan
hukum dalam kasus penembakan kepada 6 laskar FPI tidak boleh hanya dilakukan
secara internal. Untuk itu, Komnas HAM meminta agar dilakukannya penegakan
hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan
Avanza silver B 1278 KJI.
"Berikutnya, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata
api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan
hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi
manusia," tandasnya. (btl)
0 Comments