![]() |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) perlihatkan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
mengatakan, 17 orang yang telah ditangkap berstatus tersangka. Dari 17
tersangka itu, ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar, dan kurir atau
perantara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan
telah menyelematkan 33 ribu lebih masyarakat yang akhirnya tidak jadi
menggunakan sabu," ujar Ade saat konferensi pers di Polresta Tangerang,
Tigaraksa, Rabu (6/1/2021).
Ade mengapresiasi kinerja anggotanya atas pengungkapan itu.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berkat informasi dari masyarakat. Kasus
peredaran narkoba terungkap atas adanya informasi dari seorang pengemudi ojek
online.
Pengemudi ojek online itu, kata Ade, merasa curiga karena
sering diminta mengirim paket pada malam hari. Selain itu, titik antarnya pun
selalu berganti-ganti.
"Akhirnya diinformasikan ke kami. Setelah dikembangkan,
kami berhasil mengungkap kasunya," ujar Ade.
Ade menyebut, keuntungan yang didapat para tersangka
bervariasi tergantung jenis narkoba yang diedarkan. Modus para tersangka untuk
memperluas pasar, adalah dengan memberi narkoba gratis kepada calon pembeli.
"Setelah kecanduan, mereka diminta membeli atau menjadi
pengedar," ujar Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka
dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara dan makimal 20 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments