Warga Perumahan Mutiara Garuda dan para penasihat hukum seusai sidang: ekspresi melawan keangkuhan pengembang. (Foto: Istimewa) |
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim
diketuai oleh Didit Susilo Guntoro, SH MH yang dihadiri oleh masing-masing
penasihat hukum dari tergugat maupun penggugat. Penasihat hakim warga Perumahan
Mutiara dihadiri oleh Ratna Indayatun, SH MH dan Drs. Syafril Elain, SH dan
tergugat dari kantor Halim Darmawan, SH MH.
Hakim Didit Susilo menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh
Direksi PT Indoglobal Adyapratama, pengembang Perumahan Mutiara Garuda tersebut
tidak ada pasal yang menguatkan gugatan. Semua yang didalilkan penggugat untuk
menggugat empat warga karena menutup jalan demi pengamanan atas kondisi virus corona
Covid-19, tidak dapat diterima.
Keempat warga yang diguagat Rp 3,5 miliar tersebut adalah Djamaludin,
Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani. Dari keempat orang
tersebut Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani adalah masing-masing
di lingkungannya sebagai Ketua RW. Sedangkan Djamaludin adalah Ketua Forum
Warga Perumahan Mutiara Garuda.
Hakim Didit Susilo menyebutakan penutupan jalan tersebut
sudah menempuh prosedur yang benar yakni mengirim surat ke kelurahan, kecamatan,
dan Polsek. Bahkan telah dilakukan beberapa kali rapat untuk mebahas penutupan
jalan tersebut demi mencegah agar warga tidak terpapar virus corona Covid-19.
Dasar penutupan jalan tersebut mengacu ke Pembatasan Sosial Bersakala Besar
(PSBB) dari Gubernur Banten.
Bahkan, kata Hakim Didit, pada rapat warga tersebut, wakil
dari pengembang hadir dalam pembahasan pemutusan mata rantai Covid-d. Dan wakil
dari pengembang dalam rapat itu, menyetujui penutupan jalan tersebut.
Atas putusan tersebut, Djamaludin sebagai salah seorang
warga tergugat merasa senang. “Kita bangga kepada majelis hakim yang
menyidangkan perkara ini. Majelis Hakim dengan jernih melihat ini bahwa
pengembang melakukan gugatan kepada kami adalah mengada-ada,” ucap Djamaludin
sembari tersenyum.
Begitu juga Saprin Hutagalung, warga tergugat lainnya,
merasa senang. “Ini perjuangan kita semua warga Perumahan Mutiara Garuda
melawan kesewenang-wenangan pengusaha terhadap warga. Kami mengucapkan terima
kasih kepada majelis hakim dan penasihat dari LBH UMT (Lembaga Bantuan Hukum
Universitas Muhammadiyah Tangerang-red) pimpinan Pak Gufron,” tutur Saprin
Hutagalung.
Sementara itu, Ratna Indayatun, penasihat hukum dari LBH UMT
yang hadir pada pembacaan putusan tersebut mengataka warga masih punya waktu 14
hari untuk menunggu apakah pengembang menyatakan banding atau tidak. “Meski
mereka banding dalam perkara ini, sulit menang karena tidak ada celah dan pasal
bisa mendukung. Insya Allah putusan ini akan mempunya kekuatan hukum tetap,” ujar Ratna. (*/pur)
0 Comments