Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Tolak Gugatan Rp 3,5 Miliar Pengembang “Mutiara Garuda” Terhadap Warga

Warga Perumahan Mutiara Garuda dan para 
penasihat hukum seusai sidang: ekspresi 
melawan keangkuhan pengembang.  
(Foto: Istimewa)  



NET – Gugatan pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebesar Rp 3,5 miliar terhadap empat warga ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Rabu (27/1/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim diketuai oleh Didit Susilo Guntoro, SH MH yang dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum dari tergugat maupun penggugat. Penasihat hakim warga Perumahan Mutiara dihadiri oleh Ratna Indayatun, SH MH dan Drs. Syafril Elain, SH dan tergugat dari kantor Halim Darmawan, SH MH.

Hakim Didit Susilo menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh Direksi PT Indoglobal Adyapratama, pengembang Perumahan Mutiara Garuda tersebut tidak ada pasal yang menguatkan gugatan. Semua yang didalilkan penggugat untuk menggugat empat warga karena menutup jalan demi pengamanan atas kondisi virus corona Covid-19, tidak dapat diterima.

Keempat warga yang diguagat Rp 3,5 miliar tersebut adalah Djamaludin, Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani. Dari keempat orang tersebut Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani adalah masing-masing di lingkungannya sebagai Ketua RW. Sedangkan Djamaludin adalah Ketua Forum Warga Perumahan Mutiara Garuda.

Hakim Didit Susilo menyebutakan penutupan jalan tersebut sudah menempuh prosedur yang benar yakni mengirim surat ke kelurahan, kecamatan, dan Polsek. Bahkan telah dilakukan beberapa kali rapat untuk mebahas penutupan jalan tersebut demi mencegah agar warga tidak terpapar virus corona Covid-19. Dasar penutupan jalan tersebut mengacu ke Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dari Gubernur Banten.

Bahkan, kata Hakim Didit, pada rapat warga tersebut, wakil dari pengembang hadir dalam pembahasan pemutusan mata rantai Covid-d. Dan wakil dari pengembang dalam rapat itu, menyetujui penutupan jalan tersebut.

Atas putusan tersebut, Djamaludin sebagai salah seorang warga tergugat merasa senang. “Kita bangga kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Majelis Hakim dengan jernih melihat ini bahwa pengembang melakukan gugatan kepada kami adalah mengada-ada,” ucap Djamaludin sembari tersenyum.

Begitu juga Saprin Hutagalung, warga tergugat lainnya, merasa senang. “Ini perjuangan kita semua warga Perumahan Mutiara Garuda melawan kesewenang-wenangan pengusaha terhadap warga. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan penasihat dari LBH UMT (Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang-red) pimpinan Pak Gufron,” tutur Saprin Hutagalung.

Sementara itu, Ratna Indayatun, penasihat hukum dari LBH UMT yang hadir pada pembacaan putusan tersebut mengataka warga masih punya waktu 14 hari untuk menunggu apakah pengembang menyatakan banding atau tidak. “Meski mereka banding dalam perkara ini, sulit menang karena tidak ada celah dan pasal bisa mendukung. Insya Allah putusan ini akan mempunya kekuatan hukum tetap,”  ujar Ratna. (*/pur)   

 

Post a Comment

0 Comments