Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten: Ikut Divaksin Covid-19 Adalah Bentuk Bela Negara

Gubernur Banten H. Wahdin Halim 
menyaksikan proses vaksinasi Covid-19.  
(Foto: Istimewa)  





NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.

"Ini sebagai bentuk bela negara," tutur Gubernur WH dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jalan Ki Samaun No. 1, Kota Tangerang, Kamis, (14/1/2021).

Dalam kegiatan yang bertema "Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Produktif dengan Vaksinasi Covid-19" itu, Gubernur menjelaskan pemerintah berkewajiban untuk melindungi rakyatnya.

Dikatakan, pada prinsipnya, dengan vaksinasi Covid-19 diharapkan tidak menularkan kepada orang lain serta menjaga kesehatan masyarakat.

"Vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan bersama," ujar Gubernur.

Gubernur mengatakan tidak takut untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun untuk vaksin Covid-19 Sinovac ada ketentuan untuk usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan. “Saya sudah lebih dari 60 tahun,” ucap Gubernur.

Pada pencanangan Vaksinasi Covid-19 itu, secara berurutan dilakukan penyuntikan vaksin kepada Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kepala Dinkes Provinsi Banten dokter Ati Pramudji Hastuti, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kepla Kejati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, serta Wakil Bupati Lebak.

Dokter Ati menyebutkan pada vaksinasi tahap pertama di Provinsi Banten, melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.

Untuk tahapan vaksinasi, kata dokter Ati, masyarakat menerima SMS blast sebagai peserta vaksinasi. Selanjutnya melakukan daftar ulang melalui aplikasi PCare Peduli lindungi. Peserta datang ke lokasi vaksinasi sesuai dengan aplikasi PCare peduli lindungi. Tempat pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setelah 14 hari dari suntikan pertama, peserta vaksinasi kembali datang ke fasyankes untuk melaksanakan suntikan kedua.

Sedangkan untuk antisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), kata dokter Ati, telah dibentuk tim yang melibatkan berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan (8) kabupaten/kota.

Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika terjadi KIPI yaitu semua RS di Banten selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83 Rumah Sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments