![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim (tengah) menyakisakan penyerahan dokumen dari Rina Dewiyuanti kepada E. Kusmayadi. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Gubernur menyaksikan Penyerahan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun
Anggaran 2020 dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten Rina Dewiyanti kepada Inspektur Provinsi Banten E. Kusmayadi, untuk
direviu oleh Inspektorat Provinsi Banten di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur
Banten Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Kamis, (28/1/2021).
Menurut Gubernur, setiap kegiatan harus dilakukan melalui
perencanaan yang transparan untuk menjamin pelaksanaannya lancar.
“Harus benar-benar siap dilaksanakan. Apa yang akan dilaksanakan harus benar-benar
clear,” tutur Gubernur yang akrab disapa WH itu.
Gubernur WH mencontohkan, dalam pembangunan jalan atau
sempadan sungai, sebelum dituangkan dalam sebuah perencanaan, dipastikan bahwa
tidak ada tanah yang akan dipergunakan bermasalah.
“Kalau ada masalah jangan dihindari, tapi harus segera diselesaikan,”
ucap Gubernur.
Gubernur menekankan dalam pelaksanaan kegiatan harus
benar-benar bersih dari segala tindak penyelewengan.
“Jangan ada potensi penyalahgunaan yang akan mengakibatkan
kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti
mengungkapkan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 10.720.989.963.593,00.
Realisasinya mencapai Rp. 10.065.546.960.645,00 atau 93,89 persen.
Rina menjelaskan penyerahan LKPD kepada Inspektorat
merupakan rangkaian akhir pelaporan sebelum dokumen tersebut disampaikan ke
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Rencananya, penyerahan LKPD Pemprov Banten Tahun
Anggaran 2020 akan diserahkan ke BPK RI pada 5 Februari 2021 mendatang. Adapun
LKPD diserahkan ke Inspektorat adalah untuk terlebih dahulu dilakukan
reviu," ungkapnya.
"Kita pada 28 Januari ini sudah menyerahkan draf
laporan keuangan Pemerintah daerah untuk dilakukan reviu. Jadi Inspektorat ada
waktu sekitar seminggu untuk mereviu," tutur Rina.
Diungkapkan, penyerahan LKPD lebih awal dari ketentuan yang
berlaku. Normatifnya, LKPD paling lambat wajib diserahkan tiga bulan setelah
tahun anggaran berakhir atau sekitar pada 30 Maret. Akan tetapi Pemprov Banten
akan menyerahkannya hampir dua bulan lebih cepat. Hal yang sama juga dilakukan
pada LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2019.
"Tahun lalu kita menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2019
ke BPK RI itu 6 Februari 2020. Sekarang atas LKPD Tahun Anggaran 2020 akan
serahkan pada 5 Februari 2021," ungkap Rina.
Rina mengaku berharap semua upaya dan komitmen pimpinan dan
seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada penyusunan LKPD Pemprov
Banten Tahun Anggaran 2020 akan lebih transparan dan akuntabel serta dapat mempertahankan raihan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sebagaimana WTP yang telah diraih Pemprov
Banten atas LKPD sejak Tahun Anggaran 2017. (*/pur)
0 Comments