Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Banten Minta Kepala Daerah Cegah Kerumunan Saat Pembagian BST

Asep Hidayat. 
(Foto: Istimewa)  




NET – DPRD Provinsi Banten minta agar kepada kepala daerah yang ada di Tangerang Raya untuk memperhatikan protokol kesehatan saat dilakukan pembagian bantuan sosial tunai (BST) agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat kepada TangerangNet.Com, Senin (11/1/2021). Pernyataan Asep Hidayat tersebut sekaitan atas terjadinya dua peristiwa pembagian BST yang menimbulkan kerumunan warga.

Pertama terjadi di Kota Tangerang saat pembagian BST berlokasi di SD Negeri 4 dan 5 Sukasari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Sabtu (9/1/2021). Saat pembagian BST senilai Rp 300 ribu per KK (kepala keluarga), warga berdesakan-desakan di lokasi tersebut, sehingga tidak ada jarak lagi satu sama lain.

Peristiwa kedua terjadi di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat kegiatan yang sama yakni pembagian BST. Warga berdiri rapat menuju loket pengambilan BST. Petugas yang berjaga di lokasi tidak mampu mengurai kerumunan warga tersebut untuk membuat jarak.

“Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Setelah terjadi kerumunan, pejabat Pemerintah lalu menyalahi warga. Jangan teralu gampang menyalahi rakyat dan mengatur itu kan Pemerintah bukan warga,” ujar politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Setiap kali ada pembagian, kata Asep, selalu ada saja terjadi kerumunan. Seharusnya, Pemerintah punya konsep untuk mengatur pembagian BST. Jangan bicara jaga jarak, kita lihat pemandangan di tiap pembagian tidak berbanding lurus dengan ketentuan tentang penanganan pencegahan penularan Covid- 19.

“Kan sudah jelas di setiap tingkatan mulai Pemerintahan Pusat, provinsi, kabupaten, dan kota sudah ada peraturan. Di tingkat kota, ada Perwal (Peraturan Walikota-red) atau Perda (Perda-red). Peraturan mesti sudah ketat tapi pemberlakuan aturan sampai ada sanksi denda sampai pidana, masih kendor,” ungkap Asep.

Oleh karena itu, kata Asep, agar apa sudah terjadi di Kota Tangerang dan Kota Tangsel tidak terulang lagi di daerah lain saat dilakukan pembagian BST. “Saya yakin itu bisa dilakukan oleh Walikota atau Bupati. Pada dasarnya, warga itu mudah diatur dengan pemberian penjelasan yang mudah dimengerti,” tutur Asep sembari tersenyum. (ril)

Post a Comment

0 Comments