![]() |
Tersangka Ambroncius Nababan. (Foto: Istimewa) |
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan
penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius
sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana
dan bahasa.
“Soal apakah tersangka ditahan itu nanti ditentukan oleh
penyidik. Sekarang diperiksa selama 24 jam, mulai hair ini sampai besok,” tutur
Argo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (26/1/2021).
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan
gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri,
dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri
dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar
perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ucap Argo
saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebutkan pihak
kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada
Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore
penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18:30
yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19:40 WIB sudah
sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada
AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a
ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan
UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156
KUHP.
"Ancaman di atas 5 tahun," ucap Argo. (*/pur)
0 Comments