![]() |
Para terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU melaui layar lebar. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Pembacaan tuntutan yang sempat ditunda 3 kali tersebut, dengan
Majelis Hakim diketuai oleh R Suryo Aji, SH MH berlangsung di Pangadilan Negeri
(PN) Tangerang, Kamis (7/1/2021).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Adib Fahri dan Gojali
menyebutkan para terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 Undang
Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Para
terdakwa terbukti telah menguasai dan menggunakan barang terlarang tersebut.
Sementara pasal lainnya seperti pasal 111, pasal 112, dan
114 UU RI tentang Narkotika itu, kedua JPU tersebut tidak mampu membuktikan
sehingga tidak menjadi pertimbangan hukum. Oleh karena itu, para terdakwa layak
dijatahui hukuman.
JPU mengajukan hukuman untuk terdakwa Akmal Sohaeirudin Jamil,
M. Taufik, dan Syaripudin masing- masing 10 bulan penjara. Sedangkan Dede
Setiawan selama 12 bulan penjara.
Di dalam perkara anak Wakil Walikota Tangerang Sacrudin itu, barang bukti yang disita dari mereka dan dibuktikan dalam persidangan sebanyak 0,82
gram sabu sabu dan 73 gram ganja.
Kuasa hukum terdakwa Sri Afriani, SH seusai sidang merasa
puas atas tuntutan jaksa tersebut. “Kami puas atas tuntutan jaksa selama 10
bulan penjara. Selama ini pemberitaan media kan ancamannya 5 sampai 6 tahun,”
ucap Sri Afriani.
Menurut Sri Afriani, sudah sesuai keinginan pihak keluarga.
“Pasalnya bagus 127 dan putusan hakim kalau bisa rehab. Kalau tidak bisa rehab,
minta kepada majelis hakim hukuman seringan ringanya,” ujar Sri Afriani.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot, SH menyebutkan tuntutan
10 bulan penjara sudah sesuai fakta persidangan. Walaupun terdakwa belum pakai narkotika
jenis sabu tersebut tetapi sudah ada tujuan untuk memakai.
Di tempat terpisah praktisi hukum sekaligus advokat Dr. Dwi
Seno Wijanarko, SH MH mengomentari tuntutan jaksa tersebut.
"Pasal 112 UU Narkotika memuat frasa ‘memiliki,
menyimpan, menguasai’ narkotika. Karenanya, penerapan pasal oleh JPU terhadap
tindak pidana narkotika dalam kasus a qou harus sesuai dengan fakta hukum dan
fakta yang terkuak dalam persidangan,” tutur Dwi Seno yang juga mantan jaksa
itu.
JPU, kata Dwi Seno, harus lebih tegas dalam menerapkan Pasal
112 dan Pasal 127 UU Narkotika agar dapat memberikan kepastian hukum yang
berkeadilan. (tno)
0 Comments