Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak Wakil Walikota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara, Sesuai Permintaan Keluarga

Para terdakwa mendengarkan pembacaan  
tuntutan oleh JPU melaui layar lebar.  
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 
 



NET - Terdakwa Akmal Sohaerudin Jamil, anak Wakil Walikota Tangerang, bersama terdakwa Dede Setiawan, Syarifudin, dan Muhamad Taufik dituntut masing-masing selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri SH dan Gojali, SH.

Pembacaan tuntutan yang sempat ditunda 3 kali tersebut, dengan Majelis Hakim diketuai oleh R Suryo Aji, SH MH berlangsung di Pangadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Adib Fahri dan Gojali menyebutkan para terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Para terdakwa terbukti telah menguasai dan menggunakan barang terlarang tersebut.

Sementara pasal lainnya seperti pasal 111, pasal 112, dan 114 UU RI tentang Narkotika itu, kedua JPU tersebut tidak mampu membuktikan sehingga tidak menjadi pertimbangan hukum. Oleh karena itu, para terdakwa layak dijatahui hukuman.

JPU mengajukan hukuman untuk terdakwa Akmal Sohaeirudin Jamil, M. Taufik, dan Syaripudin masing- masing 10 bulan penjara. Sedangkan Dede Setiawan selama 12 bulan penjara.

Di dalam perkara anak Wakil Walikota Tangerang Sacrudin itu, barang bukti yang disita dari mereka dan dibuktikan dalam persidangan sebanyak 0,82 gram sabu sabu dan 73 gram ganja.

Kuasa hukum terdakwa Sri Afriani, SH seusai sidang merasa puas atas tuntutan jaksa tersebut. “Kami puas atas tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara. Selama ini pemberitaan media kan ancamannya 5 sampai 6 tahun,” ucap Sri Afriani.

Menurut Sri Afriani, sudah sesuai keinginan pihak keluarga. “Pasalnya bagus 127 dan putusan hakim kalau bisa rehab. Kalau tidak bisa rehab, minta kepada majelis hakim hukuman seringan ringanya,” ujar Sri Afriani.

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot, SH menyebutkan tuntutan 10 bulan penjara sudah sesuai fakta persidangan. Walaupun terdakwa belum pakai narkotika jenis sabu tersebut tetapi sudah ada tujuan untuk memakai.

Di tempat terpisah praktisi hukum sekaligus advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH MH mengomentari tuntutan jaksa tersebut.

"Pasal 112 UU Narkotika memuat frasa ‘memiliki, menyimpan, menguasai’ narkotika. Karenanya, penerapan pasal oleh JPU terhadap tindak pidana narkotika dalam kasus a qou harus sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terkuak dalam persidangan,” tutur Dwi Seno yang juga mantan jaksa itu.

JPU, kata Dwi Seno, harus lebih tegas dalam menerapkan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. (tno)

Post a Comment

0 Comments