![]() |
Habib Muhammad Rizieq Syihab. (Foto: Istimewa) |
“Bahwa sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan
inforrnasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
mengenai putusan tersebut,” ujar M. Kamil Pasha, SH MH, Selasa (29/12/2020).
Hal itu disampaikan Tim Advikasi HRS terdiri atas enam orang
advokat yakni M. Kamil Pasha, SH MH, Irvan Ardlansyah, SH, Wisnu Rakadita, SH
MH, Sumadi Atmadji, SH, Hafiz Nurmansyah, SH, Hajjatu Balhaqi, SH. Redaksi
TangerangNet.Com menerima Siaran Persi yang disampaikan Tim Advokasi HRS,
Selasa (29/12/2020), malam.
Kamil mengatakan dalam berita di media disebutkan nomor
register perkara atas permohonan / putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan
SP-3 sebagaimana tersebut di atas adalah No.
151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL.
“Hal ini hanya berbeda satu nomor dari berkas permohonan
yang kami ajukan di pengadilan yang sama yaknl PN Jaksel pada 16 Desember 2020
dengan register perkara No. 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL,” ungkap Kamil.
Kamil merasa heran. “Bahwa terhadap perkara kami yang memiIiki
nomor register lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat
panggilan sidangnya (relaas) pada Selasa, 29 December 2020, yang mana menjadwalkan
sidang pada 4 Januarl 2021. Sedangkan atas
perkara No. 151/Pld.Prap/2020/PN.JKT.SEL memiliki nomor register lebih besar yang
artinya didaftarkan setelah kami mendaftar justru sudah disidangkan dan diputus
pada 29 Desember 2020,” ujar Kamil.
Tim Advokasi mengutip pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP menyatakan:
”Dalam waktu 3 [tiga) hari setelah permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari
sidang. “Berdasarkan ketentuan tersebut, dan logika administrasi yang baik dan
benar, sudah sepatutnya perkara kami yang
memiliki nomor register lebih
kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang
sama, yakni PN Jaksel, disidangkan
dan dlputus lebih dahulu,” ucap
Kamil.
Meskipun, kata Kamil, menurut hukum sidang praperadilan
dilal‹ukan secara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c
KUHAP. Namun tetaplah ada tahapannya sesuai hukum acara, seperti agenda
pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan
saksi dan/atau artie, kesimpulan, dan terakhir putusan.
“Belum lagi jika mempertimbangkan waktu surat panggilan
sidang yang patut, adanya hari libur Natal dan Cuti Berssama pada 24 dan 25 Desember
2020. Adanya penundaan jika pihak termohon tidak hadir, ataupun hadłr namun
tanpa disertal kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau surat kuasa
dari institusinya. Menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan
No.151/PId.Prap/2020/PNJKT.SEL yang didaftarLan pada tanggal 15 Desember 2020,
namun tełah putus pada tanggal 29 Desember 2020,” tutur Kamil.
Kamil menyebutkan bagaimana mungkln terhadap Kasus Chat
Flktif yang dulu sangat ramai dan viral di medla, sama sekałi tidak pernah terdengar
berita pendaftaran permohonan, maupun jalannya persidangan perkara praperadilan
SP3-nya. “Apalagi sidang praperadiłan adalah sidang yang dibuka dan terbuka
untuk umum, tidak boleh secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik,”
ujar Kamil. (*/pur)
0 Comments