Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Advokasi HRS Menilai Janggal Adanya Putusan Pencabutan SP-3 Chat Fiktif

Habib Muhammad Rizieq Syihab. 
(Foto: Istimewa) 



NET – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (HRS) menilai janggal terbitnya putusan Praperadilan yang membatalkan SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) Chat Fiktif.

“Bahwa sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan inforrnasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut,” ujar M. Kamil Pasha, SH MH, Selasa (29/12/2020).

Hal itu disampaikan Tim Advikasi HRS terdiri atas enam orang advokat yakni M. Kamil Pasha, SH MH, Irvan Ardlansyah, SH, Wisnu Rakadita, SH MH, Sumadi Atmadji, SH, Hafiz Nurmansyah, SH, Hajjatu Balhaqi, SH. Redaksi TangerangNet.Com menerima Siaran Persi yang disampaikan Tim Advokasi HRS, Selasa (29/12/2020), malam.

Kamil mengatakan dalam berita di media disebutkan nomor register perkara atas permohonan / putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP-3 sebagaimana tersebut di atas adalah No.  151/Pid.Prap/2020/PNJKT.SEL.

“Hal ini hanya berbeda satu nomor dari berkas permohonan yang kami ajukan di pengadilan yang sama yaknl PN Jaksel pada 16 Desember 2020 dengan register perkara No. 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL,” ungkap Kamil.

Kamil merasa heran. “Bahwa terhadap perkara kami yang memiIiki nomor register lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya (relaas) pada Selasa, 29 December 2020, yang mana menjadwalkan sidang pada 4 Januarl 2021. Sedangkan  atas perkara No. 151/Pld.Prap/2020/PN.JKT.SEL memiliki nomor register lebih besar yang artinya didaftarkan setelah kami mendaftar justru sudah disidangkan dan diputus pada 29 Desember 2020,” ujar Kamil.

Tim Advokasi mengutip pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP menyatakan: ”Dalam waktu 3 [tiga) hari setelah permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. “Berdasarkan ketentuan tersebut, dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya perkara kami yang  memiliki nomor  register  lebih  kecil  dan  didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN  Jaksel,  disidangkan  dan  dlputus lebih dahulu,” ucap Kamil.

Meskipun, kata Kamil, menurut hukum sidang praperadilan dilal‹ukan secara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c KUHAP. Namun tetaplah ada tahapannya sesuai hukum acara, seperti agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau artie, kesimpulan, dan terakhir putusan.

“Belum lagi jika mempertimbangkan waktu surat panggilan sidang yang patut, adanya hari libur Natal  dan Cuti Berssama pada 24 dan 25 Desember 2020. Adanya penundaan jika pihak termohon tidak hadir, ataupun hadłr namun tanpa disertal kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau surat kuasa dari institusinya. Menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.151/PId.Prap/2020/PNJKT.SEL yang didaftarLan pada tanggal 15 Desember 2020, namun tełah putus pada tanggal 29 Desember 2020,” tutur Kamil.                  

Kamil menyebutkan bagaimana mungkln terhadap Kasus Chat Flktif yang dulu sangat ramai dan viral di medla, sama sekałi tidak pernah terdengar berita pendaftaran permohonan, maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya. “Apalagi sidang praperadiłan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik,” ujar Kamil. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments