![]() |
Musa Weliansyah. (Foto: Istimewa) |
Hal itu ungkap Musa, yang mana Tim Koordinator (Tikor)
program BPNT tingkat kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
dan pihak bank penyalur yang mana saat ini tengah memverifikasi ratusan calon
agen E-warong yang baru di tiap kecamatan.
"Saya mengendus adanya keterlibatan oknum Kepala Desa
dan Prades yang mencalonkan keluarganya sebagai calon agen E-warong juga
mengendus adanya calon agen E-warong dadakan yang direkomendasikan oknum kades.
Maka itu, saya meminta Tikor kecamatan, TKSK dan pihak bank agar selektif, professional,
dan transparan dalam melakukan verifikasi calon agen yang baru," ujar Musa
Weliansyah kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu (30/12/2020).
Menurut politisi berlambang Kabah tersebut, ada ratusan agen
yang harus diganti karena tidak termasuk kriteria dalam Pedoman Umum (Pedum)
perubahan program Sembako tahun 2020.
"Ada sekitar 277 agen E-warong program BPNT atau
program BSP di wilayah Kabupaten Lebak harus diganti. Sebab, menurut Pedum
perubahan program sembako tahun 2020, Kades maupun istri kades, Perangkat Desa
maupun istrinya, PNS maupun istrinya hingga pendamping sosial tidak boleh
menjadi agen BPNT. Maka otomatis 277 agen ini harus diganti dan tidak ada lagi
agen yang dadakan atau yang direkomendasikan oknum kades yang notabenenya masih
keluarga," ungkapnya.
Musa mengatakan tak akan segan-segan untuk membawa ke ranah
hukum jika hasil verifikasi tim Tikor kecamatan, TKSK dan bank penyalur tidak
selektif atau masih meloloskan agen dadakan atau masih meloloskan keluarga oknum kades yang direkomendasikannya.
"Saya berharap Tikor kecamatan program BPNT, TKSK dan
pihak bank untuk benar-benar selektif dalam memilih agen E-warong. Jangan ada
lagi agen yang dadakan atau keluarga yang direkomendasikan oknum Kades. Jika nantinya masih ditemukan hal tersebut, maka
saya meminta agar Aparat Penegak Hukum agar segera menindak hasil verifikasi
tersebut," ucapnya. (*/god)
0 Comments