Paparan yang disampaikan anggota BAN SM Banten Tita Moralita Mazya. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Rakorda II dengan tema “Refleksi Kredibilas Akreditasi 2020
untuk Akreditasi 2021 yang Lebih Bermutu” menghadirkan sejumlah nara sumber
baik dari internal BAN SM Banten maupun dari luar. Ikut jadi nara sumber Kepala
Kanwali Kemenag Provinsi Banten HA Bazari, Kepala Dinas Pendidikan Banten H.
Tabrani, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Banten Iwan Kurniawan,
dan yang lainnya.
Berawal dari Bazari mengemukakan jumlah lembaga pendidikan
madrasah sekarang ini mencapai 7.000 yang tersebar di delapan kabupaten dan kota
di Banten. Dari jumlah tersebut, 98 persen milik swasta dan hanya 2 persen pemerintah
atau madrasah negeri.
“Dengan jumlah madrasah yang begitu besar dikelola oleh
swasta sehingga tergantung kepada pemilik yayasan atau pengelolanya. Ini sangat
variatif antara satu madrasah dengan madrasah lainnya. Sebagian besar madrasah
bergantung kepada BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red),” ungkap Bazari.
Kanwil Kemenag Provinsi Banten menyebutkan gaji guru
madrasah swasta tersebut sebagian besar bersumber dari BOS. Oleh karena itu,
bila distribusi BOS terganggu maka gaji guru madrasah swasta pun ikut
terganggu.
Sementara itu, Bazari menyebutkan guru madrasah di Banten
kini 33.599 orang. Dari jumlah tersebut 3.590 guru negeri dan 30.009 guru
madrasah swasta. Dari 30.009 guru yang sudah mengikuti sertifikasi 20.000 guru.
“Guru madrasah swasta yang sudah mengikuti sertifikasi
tersebut, penerimaan gajinya tertolong karena menerima insentif. Kondisi guru
madrasah sampai sekarang masih perlu mendapat perhatian dari Pemerintah,” ucap
Bazari.
Sementara itu, Iwan Kurnian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya
adalah meningkat mutu pendikan sekolah umum tidak termasuk madrasah. “Tugas
yang kami emban berdasarkan undang-undang dan ruang lingkup sekolah umum tidak
termasuk madrasah,” tutur Iwan Kurnian.
Begitu juga ketika Tabrani menyampaikan paparan yakni Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banten pada tahun anggaran 2021 akan
membangun sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kerjuruan
(SMK), dan Sekolah Khusus (SKh). Dikbud akan membangun 42 gedung sekolah
berstatus menumpang atau mengontrak.
“Kita berharap pada 2021 nanti tidak ada lagi SMA, SMK, SKh
menumpang. Semua harus sudah menempati gedung masing-masing yang dibangun oleh
Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap Tabrani.
Hanya, kata Tabarani, karena dibatasi oleh undang-undang,
Pemerintah Provinsi Banten tidak bisa membangun gedung untuk madrasah. “Kami bekerja
harus sesuai dengan undang-undang tidak boleh menyimpang,” ungkap Tabrani.
Atas penjelasan tersebut, Suhardi dari Kemenag Kota
Tangerang Selatan berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten bisa juga membantu
madrasah dan jangan terpaku kepada peraturan. “Yang bersekolah di sekolah umum
itu dan di madrasah sama yakni anak-anak Banten semua. Selayaknya, Banten
memperhatikan madrasah agar menjadi lebih baik,” harap Suhardi.
Sementara itu, Ketua BAN SM Banten Fitri Hilmiyati
menyebutkan hasil dari Rakorda II ini akan dibawa ke Rakornas. “Insya Allah
persoalan antara sekolah umum dan madrasah menjadi masukan nantinya pada Rakornas,”
ucap Fitri sembari tersenyum. (ril)
0 Comments