Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rakorda II BAN SM Banten, Ketimpangan Sekolah Umum Dan Madrasah Dibahas Serius

Paparan yang disampaikan anggota BAN 
SM Banten Tita Moralita Mazya. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  



NET – Tuntutan persamaan hak untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah antara sekolah umum dan madrasah mengemuka pada acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) II Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) Banten, Selasa (15/12/2020). Rakor dilaksanakan secara daring ini berlangsung selama dua hari, sejak kemarin.

Rakorda II dengan tema “Refleksi Kredibilas Akreditasi 2020 untuk Akreditasi 2021 yang Lebih Bermutu” menghadirkan sejumlah nara sumber baik dari internal BAN SM Banten maupun dari luar. Ikut jadi nara sumber Kepala Kanwali Kemenag Provinsi Banten HA Bazari, Kepala Dinas Pendidikan Banten H. Tabrani, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Banten Iwan Kurniawan, dan yang lainnya.

Berawal dari Bazari mengemukakan jumlah lembaga pendidikan madrasah sekarang ini mencapai 7.000 yang tersebar di delapan kabupaten dan kota di Banten. Dari jumlah tersebut, 98 persen milik swasta dan hanya 2 persen pemerintah atau madrasah negeri.

“Dengan jumlah madrasah yang begitu besar dikelola oleh swasta sehingga tergantung kepada pemilik yayasan atau pengelolanya. Ini sangat variatif antara satu madrasah dengan madrasah lainnya. Sebagian besar madrasah bergantung kepada BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red),” ungkap Bazari.

Kanwil Kemenag Provinsi Banten menyebutkan gaji guru madrasah swasta tersebut sebagian besar bersumber dari BOS. Oleh karena itu, bila distribusi BOS terganggu maka gaji guru madrasah swasta pun ikut terganggu.

Sementara itu, Bazari menyebutkan guru madrasah di Banten kini 33.599 orang. Dari jumlah tersebut 3.590 guru negeri dan 30.009 guru madrasah swasta. Dari 30.009 guru yang sudah mengikuti sertifikasi 20.000 guru.

“Guru madrasah swasta yang sudah mengikuti sertifikasi tersebut, penerimaan gajinya tertolong karena menerima insentif. Kondisi guru madrasah sampai sekarang masih perlu mendapat perhatian dari Pemerintah,” ucap Bazari.

Sementara itu, Iwan Kurnian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya adalah meningkat mutu pendikan sekolah umum tidak termasuk madrasah. “Tugas yang kami emban berdasarkan undang-undang dan ruang lingkup sekolah umum tidak termasuk madrasah,” tutur Iwan Kurnian.

Begitu juga ketika Tabrani menyampaikan paparan yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banten pada tahun anggaran 2021 akan membangun sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kerjuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh).   Dikbud akan membangun 42 gedung sekolah berstatus menumpang atau mengontrak.

“Kita berharap pada 2021 nanti tidak ada lagi SMA, SMK, SKh menumpang. Semua harus sudah menempati gedung masing-masing yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap Tabrani.

Hanya, kata Tabarani, karena dibatasi oleh undang-undang, Pemerintah Provinsi Banten tidak bisa membangun gedung untuk madrasah. “Kami bekerja harus sesuai dengan undang-undang tidak boleh menyimpang,” ungkap Tabrani.

Atas penjelasan tersebut, Suhardi dari Kemenag Kota Tangerang Selatan berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten bisa juga membantu madrasah dan jangan terpaku kepada peraturan. “Yang bersekolah di sekolah umum itu dan di madrasah sama yakni anak-anak Banten semua. Selayaknya, Banten memperhatikan madrasah agar menjadi lebih baik,” harap Suhardi.

Sementara itu, Ketua BAN SM Banten Fitri Hilmiyati menyebutkan hasil dari Rakorda II ini akan dibawa ke Rakornas. “Insya Allah persoalan antara sekolah umum dan madrasah menjadi masukan nantinya pada Rakornas,” ucap Fitri sembari tersenyum. (ril)

Post a Comment

0 Comments