Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Operasi Yustisi Polres, 73 Orang Dihukum Kerja Sosial

Warga yang terjaring operasi yustisi
dilakukan rapid test oleh petugas medis.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET – Guna Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Jumat (8/12/2020) malam dilaksanakan operasi yustisidi di depan Polsubsektor Kawasan Muara Angke dan di depan Rusun Budha Tzu Chi Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

"Dalam pelaksanaan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker dikumpukan di Aula Rusun Budha Tzuchi dan langsung di laksanakan rapid test. dan hasil keseluruhan non reaktif. Dan bagi pelanggar langsung membayar denda Rp 50 ribu dan melakukan kerja sosial," ujar Kabagops Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Totok Budi Sanjoyo.

Adapun Hasil Operasi Yustisi adalah sebagai berikut, yaitu rapid test sebanyak 26 orang, denda sebanyak 15 orang, dan kerja sosial sebanyak 73 orang.

"Pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan secara gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Sunda Kelapa adalah guna pencegahan Covid-19 dan untuk mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3-M di lingkungannya," ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaan tersebut melibatkan delapan orang dengan pimpinan oleh Kabagops Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Totok Budi Sanjoyo, didampingi oleh Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto dan diikuti oleh Kasat Lantas AKP Darno, Kasat Intelkam AKP Widya Agustiono, Kasat Binmas AKP Supriyadi.

Dari Pemerintah Jakarta Uara, ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Walikota Jakarta Utara sebanyak 10 Personil pimpinan Irwan, Kodim 0502 sebanyak 3 personil dipimpin Sertu Slamet, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tiadora, dan diikuti oleh Personil Gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Polsubsektor Muara Angke sebanyak 70 personil. (dade)

Post a Comment

0 Comments