Warga yang terjaring operasi yustisi dilakukan rapid test oleh petugas medis. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
"Dalam pelaksanaan operasi yustisi bagi masyarakat yang
melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker dikumpukan di Aula
Rusun Budha Tzuchi dan langsung di laksanakan rapid test. dan hasil keseluruhan
non reaktif. Dan bagi pelanggar langsung membayar denda Rp 50 ribu dan
melakukan kerja sosial," ujar Kabagops Pelabuhan Tanjung Priok Kompol
Totok Budi Sanjoyo.
Adapun Hasil Operasi Yustisi adalah sebagai berikut, yaitu rapid
test sebanyak 26 orang, denda sebanyak 15 orang, dan kerja sosial sebanyak 73 orang.
"Pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan secara gabungan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Sunda Kelapa adalah guna
pencegahan Covid-19 dan untuk mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam
menjalankan Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3-M di lingkungannya,"
ujarnya.
Adapun dalam pelaksanaan tersebut melibatkan delapan orang
dengan pimpinan oleh Kabagops Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Totok Budi Sanjoyo,
didampingi oleh Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto dan diikuti
oleh Kasat Lantas AKP Darno, Kasat Intelkam AKP Widya Agustiono, Kasat Binmas
AKP Supriyadi.
Dari Pemerintah Jakarta Uara, ada Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), Walikota Jakarta Utara sebanyak 10 Personil pimpinan Irwan, Kodim
0502 sebanyak 3 personil dipimpin Sertu Slamet, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Tiadora, dan diikuti oleh Personil Gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,
Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Polsubsektor Muara Angke sebanyak 70 personil. (dade)
0 Comments