Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Istimewa) |
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis
ketiga terdakwa tersebut," ujar Idham dalam keterangan kepada wartawan,
Rabu (23/12/2020).
Idham menjelaskan dengan vonis tersebut, proses penegakan
hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun
anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan
hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan
hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk
siapapun," tutur mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham mengatakan Korps Bhayangkara dewasa ini semakin
profesional, modern, dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen
penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan.
Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap
Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra,
mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri
Sipil) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Lebih dibandingkan dua terdakwa lainnya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam
perkara tersebut dan pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking pun dipidana
2 tahun 6 bulan penjara. (*/pur)
0 Comments