Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolri Terima Hukuman Terdakwa Pemalsu Surat Jalan, Meski Anggota Lebih Berat

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Kapolri Jenderal Polisi  Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," ujar Idham dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Idham menjelaskan dengan vonis tersebut, proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tutur mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham mengatakan Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara. Lebih dibandingkan dua terdakwa lainnya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut dan pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking pun dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments