Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten Larang Acara Perayaan Pergantian Tahun Baru 2020-2021

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.  
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)  




NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH), jelang perayaan ibadah Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021, mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/2407 - Huk/2020 yang ditandangi pada Senin (21/12/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut, dikatakan untuk ibadah perayaan Natal, Gubernur mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.

Gubernur tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 - 2021 yang selain berpotensi menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemik ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi pada liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu.

Untuk kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini, Gubernur meminta agar  tetap memperhatikan dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

Gubernur Banten mengajak dan mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas pelanggarnya.

Pada hari yang sama (Senin, 21/12/2020) Gubernur Banten memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten, perpanjangan tahap ke-empat hingga 18 Januari 2021 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.290 - Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banten dokter Ati Pramudi menyatakan keberadaan Provinsi Banten masuk Zona Orange. Namun demikian sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten nasyarakat tetap harus waspada meski hinggan pada Senin, (21/12/2020) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah masuk Zona Orange.

Menurut dokter Ati, hal ini perlu disampaikan mengingat angka skor zona risiko masih pada angka 1,9 - 2,2 dengan tingkat penularan sebesar 5,15 persen. Angka skor itu dapat diartikan wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi (Zona Merah: 0 - 1,8).

Sementara itu, data di www.infocorona.bantenprov.go.id menunjukkan, rata-rata penambahan kasus baru per hari bisa mencapai 190 kasus. Padahal, tingkat hunian rumah sakit untuk ICU sudah mencapai 94 persen dari 145 total tempat tidur ICU. Sementara tingkat hunian ruang isolasi sudah mencapai 91 persen dari total tempat tidur sebanyak 2.191.

Pada rumah singgah isolasi, tingkat huniannyapun sudah mencapai 90 persen dari 703 tempat tidur.

Dan yang menjadi pertimbangan lainnya, kata dokter Ati, adalah terjadinya penumpukan sampel SWAB yang cukup banyak antrean walaupun saat ini Provinsi Banten telah menyediakan 30 laboratorium rujukan Covid-19. Sebanyak 11 laboratorium merupakan milik Pemerintah Daerah dan sisanya, sebanyak 19 Laboratorium berbayar yang bekerjasama dengan Pemprov Banten. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments