Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
Dalam Surat Edaran tersebut, dikatakan untuk ibadah perayaan
Natal, Gubernur mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada
anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
Gubernur tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan
pergantian tahun baru 2020 - 2021 yang selain berpotensi menimbulkan kerumunan
juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemik
ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi pada liburan akhir tahun untuk
mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan
panjang beberapa waktu yang lalu.
Untuk kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata,
dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan pada masa
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini, Gubernur meminta agar tetap memperhatikan dan secara ketat
menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Banten mengajak dan mengimbau Pemerintah
Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan
Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang
berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas
pelanggarnya.
Pada hari yang sama (Senin, 21/12/2020) Gubernur Banten
memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi
Banten, perpanjangan tahap ke-empat hingga 18 Januari 2021 yang tertuang dalam
Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.290 - Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan
Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banten dokter Ati
Pramudi menyatakan keberadaan Provinsi Banten masuk Zona Orange. Namun demikian
sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten nasyarakat tetap harus waspada meski
hinggan pada Senin, (21/12/2020) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten
sudah masuk Zona Orange.
Menurut dokter Ati, hal ini perlu disampaikan mengingat
angka skor zona risiko masih pada angka 1,9 - 2,2 dengan tingkat penularan
sebesar 5,15 persen. Angka skor itu dapat diartikan wilayah kabupaten/kota di
Provinsi Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi (Zona Merah:
0 - 1,8).
Sementara itu, data di www.infocorona.bantenprov.go.id
menunjukkan, rata-rata penambahan kasus baru per hari bisa mencapai 190 kasus.
Padahal, tingkat hunian rumah sakit untuk ICU sudah mencapai 94 persen dari 145
total tempat tidur ICU. Sementara tingkat hunian ruang isolasi sudah mencapai
91 persen dari total tempat tidur sebanyak 2.191.
Pada rumah singgah isolasi, tingkat huniannyapun sudah
mencapai 90 persen dari 703 tempat tidur.
Dan yang menjadi pertimbangan lainnya, kata dokter Ati,
adalah terjadinya penumpukan sampel SWAB yang cukup banyak antrean walaupun
saat ini Provinsi Banten telah menyediakan 30 laboratorium rujukan Covid-19.
Sebanyak 11 laboratorium merupakan milik Pemerintah Daerah dan sisanya,
sebanyak 19 Laboratorium berbayar yang bekerjasama dengan Pemprov Banten.
(*/pur)
0 Comments