![]() |
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pembubaran FPI. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Habib Abu Fihir Alattas, salah seorang
deklator Front Persatuan Islam di Jakarta, Selasa (30/12/2020).
Deklarasi dibuat sebagai reaksi dari sikap Pemerintah yang resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah
merupakan De Javu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu,” tutur Habib
Abu Fihir.
Habib Abu Fihir mengatakan Keputusan Bersama melalui enam
Instansi Pemerintah dipandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan
obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap
peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap
Rakyat sendiri.
Menurut Habib Abu Fihir menyebutkan Keputusan Bersama
Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah
merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi
82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh
dikurangi dalam keadaan darurat.
Habib Abu Fihir mengatakan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014
jo UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi
Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas
berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013,
dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan
diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu,” ungkap
Habib Abu Fihir.
Sebaliknya, kata Habib Abu Fihir, berdasarkan prinsip
kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri
pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari
pemerintah (negara). Tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas
terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut
sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum,
atau melakukan pelanggaran hukum.
“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas
bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ucap Habib Abu Fihir.
Oleh karenanya, kata Habib Abu Fihir, Keputusan Bersama
tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Secara
substansi, Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari
segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
Front Persatuan Islam, kata Habib Abu Fihir, mengimbau
kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan
mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan
rezim dzalim.
“Dengan ini, kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk
melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945,” ujar Habib Abu Fihir.
Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah: Habib
Abu Fihir Alattas, KH Tb. Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman,
KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al
Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, SH, Habib Ali Alattas, S.Kom, HI
Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, SH, H. Baharuzaman, SH, Amir Ortega,
Syahroji, H. Waluyo, Joko, dan M. Luthfi, SH. (*/pur)
0 Comments