Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Front Persatuan Islam: Pembubaran Ormas Pengulangan Rezim Nasakom

Menko Polhukam Mahfud MD saat  
menyampaikan pembubaran FPI.  
(Foto: Istimewa)    



NET - Pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Hal itu disampaikan Habib Abu Fihir Alattas, salah seorang deklator Front Persatuan Islam di Jakarta, Selasa (30/12/2020).

Deklarasi dibuat sebagai reaksi dari sikap Pemerintah yang resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

“Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan De Javu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu,” tutur Habib Abu Fihir.

Habib Abu Fihir mengatakan Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah dipandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

Menurut Habib Abu Fihir menyebutkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Habib Abu Fihir mengatakan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu,” ungkap Habib Abu Fihir.

Sebaliknya, kata Habib Abu Fihir, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ucap Habib Abu Fihir.

Oleh karenanya, kata Habib Abu Fihir, Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Secara substansi, Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

Front Persatuan Islam, kata Habib Abu Fihir, mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim.

“Dengan ini, kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Habib Abu Fihir.

Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah: Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb. Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, SH, Habib Ali Alattas, S.Kom, HI Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, SH, H. Baharuzaman, SH, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, dan M. Luthfi, SH. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments