Tersangka WN, duplikatkan kunci. (Foto: Dade Fahcri/TangerangNet.Com) |
“Pemuda tersebut melakukan tindak pidana kejahatan pencurian
kendaraan roda dua di wilayah Polsek Sunda Kelapa, pada Sabtu (26/12/2020) lalu,”
ujar Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto, Senin (28/12/2020).
Pelaku WN, kata Riyanto, ditangkap karena ada bukti kuat
rekaman CCTV. "Korban yang bernama Heru, melaporkan kejadian itu. Heru kehilangan
sepeda motor saat parkir di rumah korban, di Jalan Komplek Bermis RT 5 RW 21,
Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Riyanto menjelaskan adanya laporan kehilangan sepeda motor
lalu anggota Reskrim Kawasan Polsek Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan
pencarian. Dari rekaman CCTV, para Anggota Polsek dapat menemukan atas petunjuk
warga yang diketahui ada seorang laki-laki menyembunyikan sepeda motor. Setelah
diperiksa anggota, ternyata sepeda motor tersebut milik korban yang hilang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP
Ikrom Baihaki mengungkapkan dalam tindak pidana oleh pelaku mengambil sepeda
motor milk korban. Saat sepeda motor diparkir, pelaku dengan cara menggunakan
kunci palsu menghidupkan sepeda motor tersebut. Sebelumnya, pelaku meminjam
motor korban lalu menduplikatkan kunci kontak sepeda motor tersebut motor.
Guna memperkuat perbuatan pelaku, polisi menyita barang bukti
satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu lembar STNK (Surat Tanda
Nomor Kendaraan) asli dan satu buah kunci kontak. Atas perbuatan tersangka,
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan.
(dade)
0 Comments