![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (berpeci) saat menerima Komite II DPD RI. (Foto: Istimewa) |
“Rancangan Peraturan Perintahnya belum diketok palu menjadi
PP. Mudah-mudahan masih bisa menjadi pertimbangan Pemerintah pusat," ujar Bupati
di hadapan Advokasi Komite II DPD RI yang berlangsung di ruang rapat Wareng
Gedung, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat (4/12/2020).
Kunjungan kerja Advokasi Komite II DPD RI dalam rangka
dengar pendapat terhadap implementasi Undang-Undang Cipta kerja Omnibus Law di
kota seribu industri dipimpin Yorrys Raweyai.
Yorrys Raweyai mengatakan kunjungan kerja Advokasi Komite II
DPD RI ingin mendalami dan mendengar langsung tanggapan dari Pemerintah
Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati Tangerang terhadap implementasi
Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kabupaten Tangerang.
“Mengapa kami memilih lokus Kabupaten Tangerang? Karena
Kabupaten Tangerang merupakan kota dengan 1.000 industri, kota dengan banyak
sekali buruh atau pekerja di bidang sektor industry,” ucap Yorrys.
Yorrys menjelaskan nanti masukan-masukan dari daerah atau pun
para pekerja akan ditampung dan direkomendasikan kepada Pemerintah pusat
sebelum menentukan Rancangan Peraturan Pemerintah ataupun turunan dari UU Cipta kerja Omnibus law.
Namun Bupati Tangerang menyebut UU Cipta kerja ini diciptakan
untuk peluang pembukaan lapangan kerja dengan investasi yang masuk di wilayah
kita. Tentu bukan saja masalah cluster tenaga kerjanya tapi cluster kemudahan
berinvestasi membuat perusahaan dan cluster lainnya bisa menjadi mata rantai yang saling mendukung.
"Berharap undang-undang ini akan membuka peluang
investasi yang sangat besar di wilayah Kabupaten Tangerang, makanya apa yang
ada catatan mohon disampaikan ke DPD RI. Bagaimanapun, selama Rancangan
Peraturan Perintahnya belum diketok palu menjadi PP mudah-mudahan masih bisa
menjadi pertimbangan pemerintah pusat," kata Bupati. (bah)
0 Comments