Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Zaki Harapkan Omnibus Law Beri Peluang Pembukaan Lapangan Kerja

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
(berpeci) saat menerima Komite II DPD RI.
(Foto: Istimewa)  



NET - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menerima kunjungan kerja advokasi Komite II DPD RI mengatakan UU Cipta kerja atau Omnibuslaw diciptakan untuk peluang pembukaan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan berinvestasi perlu disampaikan kepada Pemerintah pusat sebelum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) diketok palu menjadi  PP.

“Rancangan Peraturan Perintahnya belum diketok palu menjadi PP. Mudah-mudahan masih bisa menjadi pertimbangan Pemerintah pusat," ujar Bupati di hadapan Advokasi Komite II DPD RI yang berlangsung di ruang rapat Wareng Gedung, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat (4/12/2020).

Kunjungan kerja Advokasi Komite II DPD RI dalam rangka dengar pendapat terhadap implementasi Undang-Undang Cipta kerja Omnibus Law di kota seribu industri dipimpin Yorrys Raweyai.

Yorrys Raweyai mengatakan kunjungan kerja Advokasi Komite II DPD RI ingin mendalami dan mendengar langsung tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati Tangerang terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kabupaten Tangerang.

“Mengapa kami memilih lokus Kabupaten Tangerang? Karena Kabupaten Tangerang merupakan kota dengan 1.000 industri, kota dengan banyak sekali buruh atau pekerja di bidang sektor industry,” ucap Yorrys.

Yorrys menjelaskan nanti masukan-masukan dari daerah atau pun para pekerja akan ditampung dan direkomendasikan kepada Pemerintah pusat sebelum menentukan Rancangan Peraturan Pemerintah ataupun turunan dari UU  Cipta kerja Omnibus law.

Namun Bupati Tangerang menyebut UU Cipta kerja ini diciptakan untuk peluang pembukaan lapangan kerja dengan investasi yang masuk di wilayah kita. Tentu bukan saja masalah cluster tenaga kerjanya tapi cluster kemudahan berinvestasi membuat perusahaan dan cluster lainnya bisa menjadi  mata rantai yang saling mendukung.

"Berharap undang-undang ini akan membuka peluang investasi yang sangat besar di wilayah Kabupaten Tangerang, makanya apa yang ada catatan mohon disampaikan ke DPD RI. Bagaimanapun, selama Rancangan Peraturan Perintahnya belum diketok palu menjadi PP mudah-mudahan masih bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat," kata  Bupati. (bah)

Post a Comment

0 Comments