Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Tangsel Dikritik, Diam Walikota Airin Bagikan Santunan Pada Masa Kampanye

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat 
memberikan bantuan kepada yatim piatu. 
(Foto: Istimewa) 

   


NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus proaktif menjalankan fungsi pengawasan dan harus bertindak tegas. Hal ini terutama jika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon manapun termasuk pelanggaran oleh pihak Pemerintah daerah dalam hal ini oleh Walikota Tangsel, agar tidak terkesan di mata publik terjadinya pembiaran dan sikap tidak netral oleh pihak Bawaslu Tangsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris LSM Perkota Nusantara Puji Iman Jarkasih, SH MH selaku lembaga Pemantau Pilkada Kota Tangsel, Sabtu (5/12/2020)

 "Jadi saat masa Covid-19 ini banyak dalih bantuan yang akan diberikan baik oleh pihak swasta maupun oleh Pemerintah pusat dan daerah. Nah untuk bantuan sosial dari Pemerintah daerah seperti dari Pemerintah Kota Tangsel tersebut tentu saja akan sangat menguntungkan pihak paslon petahana,” tutur Puji Iman yang juga pengamat Kebijakan Publik.

Karena, kata Puji Iman, Walikota Tangsel sebagai bagian dari petahana punya akses yang sangat luas untuk menggunakan berbagai fasilitas keuangan APBD untuk kepentingan terselubung calon petahana. Makanya pemberian "bantuan sosial" tersebut harus dilihat dulu momennya yang tepat agar publik dan masyarakat dapat membedakan mana bantuan sosial yang sebenarnya agar tidak disalah-gunakan untuk kepentingan politik.

Dan terkait aksi pemberian bantuan santunan oleh Walikota Tangsel kepa
da anak-anak yatim-piatu dalam beberapa hari ini di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Tangsel, Puji Iman Jarkasih menyatakan di sinilah dipertaruhkan kredibilitas dari Bawaslu Tangsel,  diuji oleh publik. Apakah Bawaslu telah menjalankan tugasnya atau tidak?

Karena dalam masalah pemberian santunan oleh Walikota Tangsel pada masa kampanye Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 71 (1) disebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggotaTNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Siapa yang diuntungkan jika Walikota Tangsel pada saat sedang masa kampanye Pilkada saat ini memberikan bantuan sosial atau santunan kepada warga masyarakat. Tentu saja paslon petahana yang akan sangat diuntungkan. Apalagi Walikota Airin saat ini adalah juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tangsel yang mengusung Benyamin Davnie-Pilar," tutur Puji Iman. (btl)

Post a Comment

0 Comments