Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Gabungan Turunkan Reklame Ilegal Di Kabupaten Tangerang

Petugas sedang menurunkan spanduk. 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com)  




NET – Sedikitnya 150 personil gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI menurunkan reklame dan spanduk serta baliho ilegal di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/11/2020).

Penertiban diawali dengan apel di halaman Suwarna Sutera Sindang Jaya sekitar pukul pukul 14.00 WIB berjalan aman. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri lantaran tidak ada ijin.

"Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melakukan penindakan terhadap baliho ilegal yang berimbas terhadap hilangnya potensi pajak daerah," ucap Bambang.

Bambang berharap dengan adanya operasi penurunan operasi spanduk baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera dan para pengusaha nanti taat terhadap peraturan.

Penertiban spanduk baliho dan reklame ilegal tidak hanya di Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis saja. Namun seluruh kecamatan juga akan dilakukan kegiatan serupa, tapi waktunya berbeda.

Terpisah, Camat Sindang Jaya H. Abudin mengatakan sangat terbantu dengan adanya penurunan baliho dan spanduk di wilayahnya karena selain ilegal juga merusak estetika keindahan.

"Semoga nantinya para pelaku usaha bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan ijin,” ucap Abudin. (bah)

Post a Comment

0 Comments