Petugas sedang menurunkan spanduk. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET – Sedikitnya 150 personil gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI menurunkan reklame dan spanduk serta baliho ilegal di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/11/2020).
Penertiban diawali dengan apel di halaman Suwarna Sutera
Sindang Jaya sekitar pukul pukul 14.00 WIB berjalan aman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
Bambang Mardi Sentosa mengatakan penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang
biasa dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri lantaran tidak ada ijin.
"Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka
melakukan penindakan terhadap baliho ilegal yang berimbas terhadap hilangnya
potensi pajak daerah," ucap Bambang.
Bambang berharap dengan adanya operasi penurunan operasi
spanduk baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera
dan para pengusaha nanti taat terhadap peraturan.
Penertiban spanduk baliho dan reklame ilegal tidak hanya di
Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis saja. Namun seluruh kecamatan juga akan
dilakukan kegiatan serupa, tapi waktunya berbeda.
Terpisah, Camat Sindang Jaya H. Abudin mengatakan sangat
terbantu dengan adanya penurunan baliho dan spanduk di wilayahnya karena selain
ilegal juga merusak estetika keindahan.
"Semoga nantinya para pelaku usaha bisa mendaftarkan
baliho atau reklamenya kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan ijin,” ucap
Abudin. (bah)
0 Comments