![]() |
Proses sidang dengan terdakwa Juliusman Boesman. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Sudah dua kali saksi Sauli Hendriki Lentinen dipanggil,” ujar
JPU Oktaviandi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Komarudin
Simanjuntak, SH MH.
“Surat panggilan sudah saya kirim melalui Kejaksaan Negeri
Jepara. Kalau berkenan, kesaksian Sauli Hendriki Lentinen saya bacakan,” tutur
Jaksa Oktaviandi.
Jaksa Oktaviandi menyebutkan saksi Sauli sudah pindah tugas ke
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, dan tidak ada
konfirmasi lagi.
Oleh karena itu, JPU Oktaviandi minta kesaksian saksi atas
nama Sauli Hendriki Lentinen, warga negara Finlandia, dibacakan.
Majelis hakim minta saksi ahli supaya dihadirkan pada sidang
berikutnya. “Kalau bisa jangan diundur- undur lagi karena penahanan terdakwa
sudah hamper berakhir,” ujar Hakim Komarudin Simanjuntak.
Alexander Japen
Silalahi, SH - kuasa hukum terdakwa minta jaksa menghadirkan saksi dari PT
Torai Internasional inc. Saksi perusahaan Torai Internasional Inc perusahaan
Jepang supaya dihadirkan menjadi saksi fakta dalam persidangan berikutnya.
“Pelapor Mimi Wijaye telahj mentrasfer uang ke perusahaan
Torai Internasional Inc kurang lebih Rp 1,5 miliar. Untuk pembelian barang
untuk proyek PT TJB Power Service,” ujar Alexander. (tno)
0 Comments