Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Perkara Penipuan, JPU Kembali Tak Mampu Hadirkan Saksi

Proses sidang dengan terdakwa  
Juliusman Boesman. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   


NET – Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Syamsurizal, SH tidak mampu menghadirkan saksi untuk didengarkan keterangannya dalam perkara tindak penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Juliusman Boesman. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (16/11/2020).

“Sudah dua kali saksi Sauli Hendriki Lentinen dipanggil,” ujar JPU Oktaviandi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Komarudin Simanjuntak, SH MH. 

“Surat panggilan sudah saya kirim melalui Kejaksaan Negeri Jepara. Kalau berkenan, kesaksian Sauli Hendriki Lentinen saya bacakan,” tutur Jaksa Oktaviandi.

Jaksa Oktaviandi menyebutkan saksi Sauli sudah pindah tugas ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, dan tidak ada konfirmasi lagi.

Oleh karena itu, JPU Oktaviandi minta kesaksian saksi atas nama Sauli Hendriki Lentinen, warga negara Finlandia, dibacakan.

Majelis hakim minta saksi ahli supaya dihadirkan pada sidang berikutnya. “Kalau bisa jangan diundur- undur lagi karena penahanan terdakwa sudah hamper berakhir,” ujar Hakim Komarudin Simanjuntak.

 Alexander Japen Silalahi, SH - kuasa hukum terdakwa minta jaksa menghadirkan saksi dari PT Torai Internasional inc. Saksi perusahaan Torai Internasional Inc perusahaan Jepang supaya dihadirkan menjadi saksi fakta dalam persidangan berikutnya.

“Pelapor Mimi Wijaye telahj mentrasfer uang ke perusahaan Torai Internasional Inc kurang lebih Rp 1,5 miliar. Untuk pembelian barang untuk proyek PT TJB Power Service,” ujar Alexander. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments