Kombes Pol Nunung dan Kombes Edy Sumardi perlihatkan barang bukti dan para tersangka kepada wartawan saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
NET - Polisi mengamankan sepasang kekasih berinisial RY, 23, warga Rangkasbitung dan W, 23, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak , diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku bidan NN, 53, warga Pandeglang.
"Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga
melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi," ujar Direskrimsus Kombes
Nunung kepada wartawan pada press conference di Polda Banten, Jalan Syekh
Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020).
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan kasus praktik
aborsi dilakukan di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan
Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kombes Nunung
Syaifuddin menjelaskan pengungkapan ini oleh Tim Subbid IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Banten, pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16:00 WIB.
Nunung Syaifudin menyampaikan tiga orang yang diamankan
petugas di lokasi. Satu bidan NN, 53, satu asistennya E, 38, yang membantu
aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, RY, 23.
"Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah
adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan
tempat aborsi," ujar Nunung.
Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita
Ry, 23, bersama seorang pria W, 23, usai menggugurkan janinnya yang masih
berumur sekitar satu bulan.
"Saat diinterogasi kedua orang tersebut mengakui bahwa
baru saja mengaborsi dengan menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik
Sejahtera," tutur Nunung.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan
pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada
pasiennya.
"Dikonfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang
masih berada di klinik itu. Hasilnya, bidan itu mengakui baru saja melakukan
aborsi sesuai dengan permintaan. Selanjutnya polisi menggelandang pelaku
tersebut ke Polda Banten,” ucap Nunung yang didampingi Kabid Humas Polda Banten
Kombes Pol Edy Sumardi.
Sebagai barang bukti, Nunung mengatakan petugas mengamankan
baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi, dan uang tunai Rp 2,5
juta dari pelaku RY kepada pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan
bahwa NN sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2020 sudah melakukan kegiatan
aborsi sebanyak lebih dari 100 kali," ujar Nunung.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan dari
hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa motif dari pelaku bidan NN, yaitu untuk
mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY, wanita yang menggugurkan
kandungannya, tidak menghendaki lahirnya bayi yang ada di dalam kandungan.
"Sedangkan modusnya, NN telah menggunakan Klinik dan
alat alat kesehatan yang ada, di gunakan untuk menggugurkan kandungan wanita
lain. Sedangkan RY, modusnya dengan sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya
secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil
dari hubungannya. Sementara W yang menemani pelaku RY, masih diperiksa sebagai
saksi," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengatakan pelaku bidan NN, 53, tahun dan
asistennya E, 38, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak
sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp. 1 miliar).
"Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)," tutur Edy Sumardi.
(*/pur)
0 Comments