Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sepasang Kekasih Diciduk, Polda Ungkap Kasus Praktik Aborsi Di Pandeglang

Kombes Pol Nunung dan Kombes Edy Sumardi 
perlihatkan barang bukti dan para tersangka 
kepada wartawan saat konferensi pers. 
(Foto: Istimewa) 





NET - Polisi mengamankan sepasang kekasih berinisial RY, 23, warga Rangkasbitung dan W, 23, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak , diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku bidan NN, 53, warga Pandeglang.

"Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi," ujar Direskrimsus Kombes Nunung kepada wartawan pada press conference di Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020).

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan kasus praktik aborsi dilakukan di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kombes Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan ini oleh Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16:00 WIB.

Nunung Syaifudin menyampaikan tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan NN, 53, satu asistennya E, 38, yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, RY, 23.

"Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi," ujar Nunung.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry, 23, bersama seorang pria W, 23, usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

"Saat diinterogasi kedua orang tersebut mengakui bahwa baru saja mengaborsi dengan menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera," tutur Nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

"Dikonfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya, bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan. Selanjutnya polisi menggelandang pelaku tersebut ke Polda Banten,” ucap Nunung yang didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Sebagai barang bukti, Nunung mengatakan petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi, dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali," ujar Nunung.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa motif dari pelaku bidan NN, yaitu untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY, wanita yang menggugurkan kandungannya, tidak menghendaki lahirnya bayi yang ada di dalam kandungan.

"Sedangkan modusnya, NN telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, di gunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain. Sedangkan RY, modusnya dengan sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungannya. Sementara W yang menemani pelaku RY, masih diperiksa sebagai saksi," ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan pelaku bidan NN, 53, tahun dan asistennya E, 38, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar).

"Sedangkan RY dikenakan pasal  pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)," tutur Edy Sumardi. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments