Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten Bongkar Produksi Madu Palsu, 3 Orang Diamankan

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat  
memberi penjelasan kepada wartawan.  
(Foto: Istimewa)   



NET - Kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu dibongakar polisi dan mengamankan 3 orang tersangka serta menyita ribuan liter madu palsu.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengungkapkan hal tersebut didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dinkes Provinsi Banten, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten di kantor Polda Banten, Kota Serang, Selasa (10/11/2020).

Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan pada Rabu, 4 November 2020 jam 12.00 WIB Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 orang tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka pertama AS, 24, ditangkap di depan Alfamart di Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan tersangka lain TM, 35, dan MA, 47, di kantor CV Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Fiandar mengatakan dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 mililiter, dan  1 jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.

Sedangkan dari lokasi yang kedua, kata Fiandar, diamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu 2 drum glucose  300 liter, 2 drum glucose  150 liter, 1 drum glucose 200 liter, 45 drijen fructose 30 liter, molases/tetes tebu  10 liter, brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan madu siap jual 300 liter, 2 drum cairan madu siap jual 100 liter, 1 drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 jirigen cairan madu siap jual 30 liter, 1 buah dandang untuk masak, 1 buah kompor gas, 2 buah teko, 1 buah mixer, 1 buah ember, 2 buah saringan, 2 buah corong; 2(dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, dan 3 karung tutup botol.

Ikut pula disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah handphone merek Vivo warna merah.

Fiandar menyampaikan pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (glucose, fructose, dan molases/tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah madu asli kepada konsumen.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu bisa lebih (tergantung pemesanan).

“Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis madu dijual Rp 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,” tutur Nunung Syaifuddin.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan pasal untuk yang dikenakan untuk  MS, sebagai pemilik  CV Yatim Berkah Makmur dijerat pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2), pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000.

"Sedangkan untuk pasal untuk tersangka TM dan AS dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,"
ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat berdampak/mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments