![]() |
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat memberi penjelasan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengungkapkan hal tersebut
didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin
dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dinkes Provinsi Banten,
dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten di kantor Polda Banten, Kota Serang,
Selasa (10/11/2020).
Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan pada Rabu, 4 November 2020
jam 12.00 WIB Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 orang tersangka di dua
tempat berbeda. Tersangka pertama AS, 24, ditangkap di depan Alfamart di
Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan tersangka lain TM, 35, dan
MA, 47, di kantor CV Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.
Fiandar mengatakan dari lokasi penangkapan pertama petugas
berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca
berukuran 500 mililiter, dan 1 jerigen madu
yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.
Sedangkan dari lokasi yang kedua, kata Fiandar, diamankan
bahan baku pembuatan madu palsu yaitu 2 drum glucose 300 liter, 2 drum glucose 150 liter, 1 drum glucose 200 liter, 45
drijen fructose 30 liter, molases/tetes tebu
10 liter, brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan madu siap jual 300
liter, 2 drum cairan madu siap jual 100 liter, 1 drum cairan madu siap jual 20
liter, 16 jirigen cairan madu siap jual 30 liter, 1 buah dandang untuk masak, 1
buah kompor gas, 2 buah teko, 1 buah mixer, 1 buah ember, 2 buah saringan, 2
buah corong; 2(dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol
beling kosong ukuran 500 ml, dan 3 karung tutup botol.
Ikut pula disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000,
35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20
lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah handphone merek Vivo
warna merah.
Fiandar menyampaikan pengungkapan ini berdasarkan informasi
dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif
ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu membuat pangan
olahan jenis madu yang berbahan baku gula (glucose, fructose, dan molases/tetes
tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah madu asli kepada konsumen.
“Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan
olahan jenis madu dijual Rp 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam
sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,” tutur Nunung
Syaifuddin.
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menjelaskan pasal untuk yang dikenakan untuk MS, sebagai pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijerat pasal 140 Jo
pasal 86 ayat (2), pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak
Rp.4.000.000.000, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000.
"Sedangkan untuk pasal untuk tersangka TM dan AS
dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,"
ujar Edy
Sumardi.
Edy Sumardi mengatakan madu yang tidak memiliki standar
keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat
berdampak/mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan
kanker. (*/pur)
0 Comments