![]() |
Di PN Tangerang ada Ruang Ramah Anak. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Triade Margaretha, SH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan
TMP Taruna, Selasa (24/11/2020).
Jaksa Triade Margaretha menyebutkan pada Senin, 19 Oktober
2020 terdakwa menyusup ke kamar korban ketika sedang bermain petak umpat
bersama teman-temanya.
Kemudian terdakwa bersembunyi di pojok tempat tidur korban.
Pada tengah malam, terdakwa melorotkan celana korban. Tetapi dinaikan lagi oleh
korban. Terdakwa BAJ mengancam akan melaporkan terdakwa ke orang tuanya kalau
tidak mau melayaninya.
Oleh karena ada rasa takut, korban membiarkan terdakwa
melakukan perbuatan tidak senonoh. Namun, korban kesakitan dan berteriak. Dan teriakan
tersebut terdengar oleh Ny. Sapinah - ibu korban lantas ke luar kamar untuk
mencari tau dan mendapati anak gadisnya dalam kondisi tertekan.
Pada sidang sebelumnya terungkap, dalam kesaksian korban di hadapan
hakim tunggal Subchi Eko Putro, SH MH. Korban menjelaskan perbuatan terdakwa
sudah banyak menimbulkan korban, yang dipaksa bersetubuh. Bahkan ada yang hamil
2 bulan dan digugurkan. Mantan pacarnya rata-rata pernah menjadi korban.
JPU menyebutkan berdasarkan hasil visum at repertum dokter
Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang surat ver/66/X/2020/Sektor Pondok Aren
tanggal 24 Oktober 2020, terjadi kerusakan pada bagian penting wanita pada
korban. Hal ini dari hasil pemriksan dokter Liauw Djai Yen. So.F pada Jumat, 23
Oktober 2020.
Atas dasar tersebut, Jaksa Tiade mengatakan unsur melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan tidak senonoh
telah terbukti dan te
rpenuhi secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 184
ayat (1) huruf d Jo pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHP.
Jaksa Triade Margaretha dalam tuntutan alternatif dibuktikan
pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang
penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan nomor 23 tahun 2006 tentang
Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan Jaksa Triade dari Kejaksaan Negeri Tangerang
Selatan itu minta supaya majelis hakim
pada Pengadilan Negeri (Bitung) kukan Tangerang yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan
anak terdakwa BAJ telah terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana dalam
pasal 81 KUHP menghukum selama 5 tahun penjara.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku bersalah. Sedangkan Bahtiar,
SH kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. “Mohon hakim
menghukum seadil-adilnya,” ujar Bahtiar, seusai mendengarkan pembelaan terdakwa
dan kuasa hukumnya.
Bahtiar menjelaskan saksi korban mengada-ada dan keterangannya
palsu dalam persidangan ini. (tno)
0 Comments