Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkosa Anak, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Di PN Tangerang ada Ruang Ramah Anak. 
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)  



NET – Terdakwa BAJ, 16, warga  Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dituntut selama 5 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban KDY, 15.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triade Margaretha, SH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (24/11/2020).

Jaksa Triade Margaretha menyebutkan pada Senin, 19 Oktober 2020 terdakwa menyusup ke kamar korban ketika sedang bermain petak umpat bersama teman-temanya.

Kemudian terdakwa bersembunyi di pojok tempat tidur korban. Pada tengah malam, terdakwa melorotkan celana korban. Tetapi dinaikan lagi oleh korban. Terdakwa BAJ mengancam akan melaporkan terdakwa ke orang tuanya kalau tidak mau melayaninya.

Oleh karena ada rasa takut, korban membiarkan terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh. Namun, korban kesakitan dan berteriak. Dan teriakan tersebut terdengar oleh Ny. Sapinah - ibu korban lantas ke luar kamar untuk mencari tau dan mendapati anak gadisnya dalam kondisi tertekan.

Pada sidang sebelumnya terungkap, dalam kesaksian korban di hadapan hakim tunggal Subchi Eko Putro, SH MH. Korban menjelaskan perbuatan terdakwa sudah banyak menimbulkan korban, yang dipaksa bersetubuh. Bahkan ada yang hamil 2 bulan dan digugurkan. Mantan pacarnya rata-rata pernah menjadi korban.

JPU menyebutkan berdasarkan hasil visum at repertum dokter Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang surat ver/66/X/2020/Sektor Pondok Aren tanggal 24 Oktober 2020, terjadi kerusakan pada bagian penting wanita pada korban. Hal ini dari hasil pemriksan dokter Liauw Djai Yen. So.F pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Atas dasar tersebut, Jaksa Tiade mengatakan unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan tidak senonoh telah terbukti dan te
rpenuhi secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 184 ayat (1) huruf d Jo pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHP.

Jaksa Triade Margaretha dalam tuntutan alternatif dibuktikan pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan nomor 23 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutan Jaksa Triade dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan  itu minta supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri (Bitung) kukan Tangerang yang memeriksa dan mengadili  perkara ini memutuskan dan menyatakan anak terdakwa BAJ telah terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana dalam pasal 81 KUHP menghukum selama 5 tahun penjara.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku bersalah. Sedangkan Bahtiar, SH kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. “Mohon hakim menghukum seadil-adilnya,” ujar Bahtiar, seusai mendengarkan pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Bahtiar menjelaskan saksi korban mengada-ada dan keterangannya palsu dalam persidangan ini. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments