Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Miliar

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar  
dilakukan oleh Kejari Kota Tangerang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   


 
NET – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Wirajana, SH MH memusnahkan barang bukti sitaan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jalan TMP Taruna, Rabu (25/11/2020). Barang bukti yang dimusnakan ini dari 286 perkara yang sudah mempunyai keputusan tetap hasil sidang hakim pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti hari ini sudah inkrah (kekuatan hokum tetap-red) hasil petusan pengadilan. Kalau masih ada barang bukti tapi perkaranya sudah inkrah pada Desember nanti, kami musnahkan lagi,” ujar Kajari I Dewa.

Pemusnahan barang bukti dilakukan beberapa cara. Ada yang dilindas dengan mesin alat berat, ada yang dijus dan ada pulang dengan cara dibakar.

Kajari mengendarai mesin selinder pinjaman dari Pemerintah Kota Tangerang langsung melindas barang bukti berupa monitor teve, telivisi, computer, laktop, minuman beralkohol oplosan, handphone. Sedangkan narkotika jenis heroin, ekstasi, dan sabu dijus dengan campuran garam. Narkotika jenis ganja berikut tas koper dan barang barang yang lain dibakar. Senjata tajam dan senjata api digerinda.

Daftar barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak  1.472.8715 gram, ga
nja 620,4134 gram, narkotika jenis ekstasi 25,6165 butir, ketamine dan caffeine 21,8917 gram, nitrazepam dan etizolam 45,2481 gram, dan kationa 47,0025 gram. Tramadol 776 butir, obat polos 2,616 butir, Eximer dan Trihexyhphenidyl  944 butir.

Handphone berbagai merk 174 unit, senjata api rakitan 6 pucuk, samurai 12 buah. Dan berbagai macam barang kejahatan yang dirampas dan atas putusan hakim untuk dimusnahkan ada handphone 170 buah, senjata api 6 pucuk, kiper pakaian, dan kunci leter T.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Hairdin, SH mengatakan pemusnahan barang bukti dari 286 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang. “Barang yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar,” ujar Haeirdin.

Kasi Pidum Aka Kurniawan SH mengatakan pemusnahan barang bukti hari ini hasil putusan sidang jaksa dari berbagai kasus.

“Kejaksaan melaksanakan dan menyelesaikan perkara narkoba dan non-narkoba, perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum,” ujar Kasi Pidum. (tno)

Post a Comment

0 Comments