![]() |
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dilakukan oleh Kejari Kota Tangerang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Pemusnahan barang bukti hari ini sudah inkrah (kekuatan hokum
tetap-red) hasil petusan pengadilan. Kalau masih ada barang bukti tapi perkaranya
sudah inkrah pada Desember nanti, kami musnahkan lagi,” ujar Kajari I Dewa.
Pemusnahan barang bukti dilakukan beberapa cara. Ada yang
dilindas dengan mesin alat berat, ada yang dijus dan ada pulang dengan cara
dibakar.
Kajari mengendarai mesin selinder pinjaman dari Pemerintah Kota
Tangerang langsung melindas barang bukti berupa monitor teve, telivisi,
computer, laktop, minuman beralkohol oplosan, handphone. Sedangkan narkotika
jenis heroin, ekstasi, dan sabu dijus dengan campuran garam. Narkotika jenis ganja
berikut tas koper dan barang barang yang lain dibakar. Senjata tajam dan senjata
api digerinda.
Daftar barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis
sabu sebanyak 1.472.8715 gram, ga
nja
620,4134 gram, narkotika jenis ekstasi 25,6165 butir, ketamine dan caffeine
21,8917 gram, nitrazepam dan etizolam 45,2481 gram, dan kationa 47,0025 gram. Tramadol
776 butir, obat polos 2,616 butir, Eximer dan Trihexyhphenidyl 944 butir.
Handphone berbagai merk 174 unit, senjata api rakitan 6
pucuk, samurai 12 buah. Dan berbagai macam barang kejahatan yang dirampas dan atas
putusan hakim untuk dimusnahkan ada handphone 170 buah, senjata api 6 pucuk,
kiper pakaian, dan kunci leter T.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Hairdin, SH mengatakan
pemusnahan barang bukti dari 286 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang. “Barang yang dimusnahkan bernilai lebih
dari Rp 1,5 miliar,” ujar Haeirdin.
Kasi Pidum Aka Kurniawan SH mengatakan pemusnahan barang
bukti hari ini hasil putusan sidang jaksa dari berbagai kasus.
“Kejaksaan melaksanakan dan menyelesaikan perkara narkoba dan
non-narkoba, perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum,” ujar Kasi Pidum.
(tno)
0 Comments