Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab pertanya wartawan seusai rapat paripurna didampingi Wagub Andika Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Banten,
Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani,
Curug, Kota Serang, Rabu (30/11/2020).
Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy,
Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkungan Pemprov Banten, serta para tamu undangan.
Rapat paripurna membahas Penetapan Keputusan DPRD Tentang
Program Pembentukan Perda (Promperda) Provinsi Banten Tahun 2021; Pengambilan
Keputusan Tentang Perserujuan DPRD Terhadap Raperda Usul Gubernur Tentang
Penyertaan Modal Ke Badan Perseroan Terbatas Agrobisnis Banten Mandiri
Perseroan; serta, Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan DPRD Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Gubernur mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang
diberikan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya, hal itu turut menujukkan
harapan bersama bahwa Badan Usaham Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten
Mandiri harus selalu bergerak.
"Paling tidak, dalam distribusi kebutuhan pangan
masyarakat Banten," ungkapnya.
Gubernur menjelaskan tentang eksplorasi emas di lepas Pantai Bayah, Kabupaten Lebak. Dikatakan, pada 2018 perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan pembaruan ijin eksplorasi. Hal itu sudah melalui ijin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara ijin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008. Eksplorasi dilakukan 3 kilometer dari Pantai Bayah.
"Untuk royalty, Provinsi Banten sebesar 15 persen,
Kabupaten Lebak sebesar 30 persen, dan Pemerintah Pusat sebesar 20
persen," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada
wartawan mengungkapkan penyertaan modal ke BUMD Agribinsis Banten Mandiri
dilakukan setelah manajamennya siap.
Ditambahkan, penyertaan modal dilakukan secara bertahap,
sesuai prospek dan progres BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam menggali
potensi dan keuntungan daerah.
Sebagai informasi, struktur Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021
adalah: anggaran pendapatan sebesar Rp11,6 triliun, anggaran belanja sebesar
Rp16 triliun, anggaran defisit sebesar Rp4,4 triliun; dan anggaran pembiayaan
netto sebesar Rp4,4 triliun. (*/pur)
0 Comments