Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Praperadilan: Hukum Tidak Cerminkan Keadilan Akibat Penyidikan Berlarut-larut

 

Keluarga pemohon Souw Tjeng Sin
menghadiri sidang praperadilan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


 

NET - Sidang perkara peraperadilan antara pemohon ahliwaris dengan kuasa hukum Willy Sidarta, SH melawan termohon penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memasuki pembuktian dan saksi pemohon. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (23/10/2020).

Hakim Tunggal Gatot Mawardi, SH menerima berkas dari pemohon atas diberhentikanya penyidikan atas laporan Souw Tjeng Sin almarhum atas tindak pidana yang dilakukan Wilson Tambunan pada 2002.

Saksi ahli kandidat Doktor Basuki, SH MH mengurai masalah penghentian perkara yang dianggap belum lengkap.

Basuki yang mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri itu menyebutkan penghentian perkara atau biasa disebut SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bisa dilanjutkan lagi. “Kalau ditemukan bukti lain,” ujar mantan petinggi Kepolisian ini memaparkan di ruang sidang.

Mengenai formil administrasi, kata Basuki, penyidik harus tunduk dengan kode etik ahli. Tentang tanda tangan yang sudah di Laboratorium Kriminal (Labkrim) Polri proses pembuktian tentang ada atau tidak adanya tentang palsuan tanda tangan. Identik atau non identik. Kalau memang non identik penyidik wajib meneruskan penyelidikannya.

“Kalau non identik bisa berkesudahan dan bisa dilanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut. Kalau ada saksi, bukti, ahli, maka penyidik wajib melanjutkan perkara tersebut,” ujar Basuki.

Sedangkan saksi ahli profesor Mudzakir, SH MH dalam keterangan sebagai ahli hukum pidana mengatakan seharusnya perkara ini tidak kadaluwarsa. Karena penyidik itu merupakan bagian dari penuntutan.

Mudzakir menjelaskan pada saat dilakukanya penyidikan dengan diterbitkanya SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyelidikan) oleh penyidik yang ditembuskan ke Kejaksaan maka perhitungan kadaluwarsa penunutan menjadi terhenti sesuai pasal 80 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Mudzakir, pasal 80 KUHP ditafsirkan secara historis dan kontekstual. Apabila ditafsirkan secara tekstual dengan proses penyidikan berlarut-larut sampai belasan tahun maka korban akan kehilangan haknya, sehingga hukum tidak mencerminkan keadilan.

“Intinya penyidik mengganggap perkara ini sudah tidak dapat lagi dilanjutkan penuntutan. Karena penyidik menghitung perkara dari tahun 1997 sudah melampaui batas waktu 12 tahun sesuai pasal 78 ayat (3) KUHP,” kata Profesor Mudzakir.

Menurut Pince Hariman, SH yang sedang menyelesaikan S-2-nya, penyidik boleh memberhentikan penyidikannya. Kalau jaksa penuntut umum minta kelengkapan berkas. Kalau penyidik tidak mampu melengkapi berkas sudah pastinya penyidikan  diberhentikan atau SP3.

Ketika ada barang bukti baru yang ditemukan penyidik boleh membuka lagi dan meneruskan penyidikannya. Apalagi kalau kasus seperti ini hanya pemalsuan atau memalsukan sudah pastinya diperiksa di Labkrim oleh penyidik. “Tinggal hasil ya identik atau non identik. Kalau non berarti penyidik harus menyelesaikan berkas perkara penyidikan dan ditingkatkan ke penuntutan,” ujar Pince.

Willy Sidarta mengatakan, ”Kami dari pemohon mengajukan bukti bukti dalam persidangan. Sedangkan termohon dari penyidik kepolisian maupun penuntut umum Kejaksaan tidak mengajukan apa-apa.”

“Kami hadirkan 2 saksi ahli, mantan penyidik Mabes Polri. Beliau yang mengetahuinya permohonan masalah sah tidaknya laporan polisi yang di-SP3-kan,” tutur Willy.

Willy menyebutkan sudah ada hasil lab dari Reskrim ternyata perkara sudah dianggap kadaluwarsa oleh penuntut umum. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa juga punya yurisprodensi untuk hakim sebagai bukti petunjuk mengambil putusan perkara ini. Kami beri contoh di Bali, ada perkara seperti ini dan hasilnya hakim memerintahkan supaya penyidik melanjutkan penyidikannya,” ucap Willy.

Contoh kedua, kata Willy, penyidik Polsek Serpong juga pernah menghentikan perkara penyidikan SP-3. Setelah praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang ini pun hakim memerintahkan supaya penyidik melanjutkan perkaranya dan hasilnya perkara sidang dan ada putusan pidananya.

“Dari contoh semua perkara yang di-SP3-kan penyidik setelah ada putusan hakim. Ternyata praperadilan dikabulkan hak supaya perkaranya dikabulkan dan diperiksa sampai ada putusan pidananya. Permasalahannya dari pemalsuan tanda tangan,” tutur Willy. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments