Keluarga pemohon Souw Tjeng Sin menghadiri sidang praperadilan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Sidang perkara peraperadilan antara pemohon ahliwaris dengan kuasa hukum Willy Sidarta, SH melawan termohon penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memasuki pembuktian dan saksi pemohon. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (23/10/2020).
Hakim Tunggal Gatot Mawardi, SH
menerima berkas dari pemohon atas diberhentikanya penyidikan atas laporan Souw
Tjeng Sin almarhum atas tindak pidana yang dilakukan Wilson Tambunan pada 2002.
Saksi ahli kandidat Doktor Basuki,
SH MH mengurai masalah penghentian perkara yang dianggap belum lengkap.
Basuki yang mantan penyidik
Bareskrim Mabes Polri itu menyebutkan penghentian perkara atau biasa disebut SP-3
(Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bisa dilanjutkan lagi. “Kalau ditemukan
bukti lain,” ujar mantan petinggi Kepolisian ini memaparkan di ruang sidang.
Mengenai formil administrasi, kata
Basuki, penyidik harus tunduk dengan kode etik ahli. Tentang tanda tangan yang
sudah di Laboratorium Kriminal (Labkrim) Polri proses pembuktian tentang ada
atau tidak adanya tentang palsuan tanda tangan. Identik atau non identik. Kalau
memang non identik penyidik wajib meneruskan penyelidikannya.
“Kalau non identik bisa
berkesudahan dan bisa dilanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut. Kalau
ada saksi, bukti, ahli, maka penyidik wajib melanjutkan perkara tersebut,” ujar
Basuki.
Sedangkan saksi ahli profesor
Mudzakir, SH MH dalam keterangan sebagai ahli hukum pidana mengatakan seharusnya
perkara ini tidak kadaluwarsa. Karena penyidik itu merupakan bagian dari
penuntutan.
Mudzakir menjelaskan pada saat dilakukanya
penyidikan dengan diterbitkanya SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyelidikan) oleh
penyidik yang ditembuskan ke Kejaksaan maka perhitungan kadaluwarsa penunutan
menjadi terhenti sesuai pasal 80 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Mudzakir, pasal 80 KUHP ditafsirkan
secara historis dan kontekstual. Apabila ditafsirkan secara tekstual dengan
proses penyidikan berlarut-larut sampai belasan tahun maka korban akan
kehilangan haknya, sehingga hukum tidak mencerminkan keadilan.
“Intinya penyidik mengganggap
perkara ini sudah tidak dapat lagi dilanjutkan penuntutan. Karena penyidik
menghitung perkara dari tahun 1997 sudah melampaui batas waktu 12 tahun sesuai
pasal 78 ayat (3) KUHP,” kata Profesor Mudzakir.
Menurut Pince Hariman, SH yang
sedang menyelesaikan S-2-nya, penyidik boleh memberhentikan penyidikannya. Kalau
jaksa penuntut umum minta kelengkapan berkas. Kalau penyidik tidak mampu melengkapi
berkas sudah pastinya penyidikan diberhentikan
atau SP3.
Ketika ada barang bukti baru yang
ditemukan penyidik boleh membuka lagi dan meneruskan penyidikannya. Apalagi
kalau kasus seperti ini hanya pemalsuan atau memalsukan sudah pastinya diperiksa
di Labkrim oleh penyidik. “Tinggal hasil ya identik atau non identik. Kalau non
berarti penyidik harus menyelesaikan berkas perkara penyidikan dan ditingkatkan
ke penuntutan,” ujar Pince.
Willy Sidarta mengatakan, ”Kami
dari pemohon mengajukan bukti bukti dalam persidangan. Sedangkan termohon dari
penyidik kepolisian maupun penuntut umum Kejaksaan tidak mengajukan apa-apa.”
“Kami hadirkan 2 saksi ahli, mantan penyidik Mabes Polri. Beliau yang mengetahuinya permohonan masalah sah tidaknya laporan polisi yang di-SP3-kan,” tutur Willy.
Willy menyebutkan sudah ada hasil lab
dari Reskrim ternyata perkara sudah dianggap kadaluwarsa oleh penuntut umum. “Kami
selaku kuasa hukum terdakwa juga punya yurisprodensi untuk hakim sebagai bukti
petunjuk mengambil putusan perkara ini. Kami beri contoh di Bali, ada perkara
seperti ini dan hasilnya hakim memerintahkan supaya penyidik melanjutkan
penyidikannya,” ucap Willy.
Contoh kedua, kata Willy, penyidik
Polsek Serpong juga pernah menghentikan perkara penyidikan SP-3. Setelah
praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang ini pun hakim memerintahkan supaya
penyidik melanjutkan perkaranya dan hasilnya perkara sidang dan ada putusan
pidananya.
“Dari contoh semua perkara yang di-SP3-kan
penyidik setelah ada putusan hakim. Ternyata praperadilan dikabulkan hak supaya
perkaranya dikabulkan dan diperiksa sampai ada putusan pidananya. Permasalahannya
dari pemalsuan tanda tangan,” tutur Willy. (tno)
0 Comments