![]() |
Ahmad Jazuli saat menerima Andi Nawawi (rompi hitam) di kantor Bawaslu. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
NET - LSM Perkota Nusantara
menyambangi kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Alamanda, Rawa
Buntu, Kecamatan Serpong, pada Selasa (27/10/2020). Perlu diklarifikasi atas
berita menyebutkan LSM Perkota Nusantara tidak terdaftar di KPU Kota Tangsel kepada
salah satu anggota Bawaslu Kota Tangsel yang dianggap dapat merugikan pihak LSM.
Sebelumnya, Ahmad Jazuli - anggota
Bawaslu Kota Tangsel telah berkomentar di salah satu media jika telah masuk laporan
ke Bawaslu dari LSM Perkota Nusantara. Namun Lembaga tersebut, menurutnya tidak
terdaftar di KPU Kota Tangsel dan merasa belum mendapat daftar Lembaga Pemantau
Pilkada 2020 dari KPU Kota Tangsel.
Ahmad Jazuli adalah anggota Bawaslu
Kota Tangsel bidang Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran akhirnya meminta
maaf setelah disambangi oleh LSM Perkota Nusantara. Jazuli mengaku jika
pernyataannya hanya melihat dari Form A-1 tanpa melihat Surat Laporan yang
disampaikan oleh LSM Perkota Nusantara yang terdapat identitas dan
legalitasnya.
“Pertama tentu, saya minta maaf
kepada LSM Perkota Nusantara. Memang, saya hanya membaca dari Form A-1 yang diterima
saja,” ucap Jazuli kepada pengurus LSM Perkota Nusantara.
Ketua LSM Perkota Nusantara Andi
Nawawi menyesalkan komentar Ahmad Jazuli tanpa konfirmasi kepada pimpinan
Bawaslu Kota Tangsel lainnya ataupun ke KPU Kota Tangsel.
“Iya, saya sangat menyesalkan
komentarnya ke media dengan gegabah tanpa konfirmasi dahulu ke pimpinan Bawaslu
Kota Tangsel lainnya atau ke KPU Kota Tangsel. Jika Jazuli belum tahu,
seharusnya bilang saja tidak tahu atau nanti saya cek dahulu. Bukan langsung
memberikan justifikasi kalau LSM Perkota Nusantara tidak terdaftar di KPU Kota
Tangsel, sungguh terlalu”, tutur Andi Nawawi.
Berdasarkan penelusuran dan bukti
yang ada, LSM Perkota Nusantara adalah Lembaga Pemantau Pilkada 2020 yang telah
terdaftar di KPU Kota Tangsel berdasarkan akreditasi No. : 90/PP.03.2.Kt/03/
3674/KPU-Kota/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Tercatat pada 25 September
2020 diundang oleh Bawaslu Kota Tangsel sebagai Narasumber pihak Lembaga
Pemantau dalam acara “Sosialisasi Netralitas ASN Se-Kecamatan Setu, Kota
Tangerang Selatan”.
Andi Nawawi sangat heran jika Ahmad
Jazuli tidak mengetahui keberadaan LSM Perkota Nusantara sebagai Lembaga
Pemantau Pilkada Kota Tangsel 2020 karena belum lama pernah diminta menjadi
narasumber yang diadakan oleh Bawaslu Kota Tangsel.
“Seharusnya, dia ingat waktu acara
di Kecamatan Setu mengenai sosialisasi netralitas ASN. Kami menjadi narasumber
mewakili lembaga pemantau Pilkada 2020. Bahkan di akun resmi KPU Kota Tangsel
bisa dicek kok, ada kami di sana,” ucap Andi.
“Tapi, kami tidak ingin perpajang
masalah ini. Yang penting, dia sudah minta maaf dan meralat ucapannya tersebut,
itu sudah cukup. Kami lebih tertarik kepada persoalan intinya yaitu pelaporan
yang sudah kami sampaikan untuk ditindak lanjuti terkait Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono. Karena hal ini merupakan bagian
dari tugas kami sebagai Lembaga Pemantau Pilkada agar terwujud Pilkada Kota
Tangsel yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Andi. (btl)
0 Comments