![]() |
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: Istimewa) |
NET – Penumpang
pesawat yang membeli tiket mulai pada 23 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020
untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II, dibebaskan dari
tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger
Service Charge (PSC).
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin,
Jumat (23/10/2020) menyebutkan jika pembelian tiket tersebut sebelum pukul
00:01 tanggal 1 Januari 2021. Kelima bandara tersebut adalah Bandara
Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara),
Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong, Sumatera Utara), dan
Banyuwangi (Jawa Timur).
Pembebasan PSC di bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan
yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II
Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie
Riyanto, beserta stakeholder lainnya.
“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini, kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Muhammad Awaluddin.
Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif
PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang
dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak
memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II. Rincian besarnya: Bandara
Soekarno Hatta Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 dan Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal
2. Bandara Halim Perdanakusuma Rp50.000/pax untuk keberangkatan. Bandara
Silangit Rp60.000/pax untuk keberangkatan. Bandara Banyuwangi Rp65.000 /pax untuk keberangkatan, dan Rp100.000/pax
untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Awaluddin menjelaska nantinya tarif PSC tersebut akan tetap
dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat
melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan
masyarakat terkait dengan harga tiket,” ucap Awaluddin. (*/pur)
0 Comments