Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rangsang Pemulihan Ekonomi, 5 Bandara Jual Tiket Lebih Murah, Bebas PSC

Ilustrasi tiket pesawat.
(Foto: Istimewa)  




 

NET  – Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai pada 23 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Jumat (23/10/2020) menyebutkan jika pembelian tiket tersebut sebelum pukul 00:01 tanggal 1 Januari 2021. Kelima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong, Sumatera Utara), dan Banyuwangi (Jawa Timur).

Pembebasan PSC di bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.

“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini, kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II. Rincian besarnya: Bandara Soekarno Hatta Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 dan  Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2. Bandara Halim Perdanakusuma  Rp50.000/pax untuk keberangkatan. Bandara Silangit Rp60.000/pax untuk keberangkatan. Bandara Banyuwangi  Rp65.000 /pax untuk keberangkatan, dan Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Awaluddin menjelaska nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket,” ucap Awaluddin. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments