Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyidik Polres Dan Kejaksaan Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

Dalam sidang tampak hadir dari pemohon
praperadilan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  





 

NET - Sidang praperadilan antara permohonan Yaw Nio, 68, melawan termohon Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ditunda pada Selasa (13/10/2020) karena termohon tidak ada yang hadir dalam persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).

Hakim Tunggal Gatot Mawardi, SH SH dalam keadaan sakit membuka sidang praperadilan tentang diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Kuasa hukum termohon Willy Sidharta, SH mengatakan hari ini sidang pertama tetapi termohon dari penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak ada yang hadir. “Kami ajukan pemohon praperadilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan terhadap laporan klient kami,” ujar Willy Sidharta.

Ada laporan polisi nomor Lp/K/903/VI/2020/ Resort Tangerang Kota tanggal 9 Juni 2002 sesuai surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) SPPP No. B /7263/XRes.1.9/2019 tanggal 25 Oktober 2019.

Pemohon Yaw Nio, warga Kampung Sindang RT 003 RW 04, Kelurahan Neglasari, bersama 5 saudaranya melaporkan Wilson Tambunan, warga Jalan Cangkir II Blok F. III No. 9 RT 006 RW 11, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon mengajukan praperadilan atas diihentikan ya, proses penyidikan terhadap laporan klient kami. Sebagai ahli waris mendiang Souw Tjeng Sin yang sudah meninggal pada pada tanggal 19 April 2010,” ucap Yaw Nio.

Almarhum Souw Tjeng Sin merupakan pemilik tanah yang sah sekaligus 5 bangunan di atas tanah seluas 1.700 meter persegi.

Bahwa pemohon merupakan korban dari kejahatan (Secondary Victims) atas terbitnya  (AJB ) Akta Jual Beli No 15/1/Batuceper/1994 atas obyek perkara yang dibuat tanpa sepengetahuan almarhum Souw Tjeng Sin. Di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Said Hasjim Hamid pada tanggal 2 Maret 1994 di atas obyek tanah pemilik almarhum Souw Tjeng Sin.

Dengan mempergunakan AJB tersebut Wilson Tbunan melakukan peralihan hak atas obyek tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik (SHM) No. 183 Neglasari tertulis Souw Tjeng Sin menjadi sertipikat hak milik SHM No 965 Neglasari atas nama Wilson Tambunan pada 11 April 1997.

Sidang besok Selasa 20 Oktober 2020 masih memanggil termohon penyidik kepolisian dan penyidik  Pidum Kejaksaan. “Acaranya termohon datang atau tidak datang sidang berlanjut,” ujar Willy Sidarta. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments