Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mafia Tanah Merajalela, Warga Kali Baru Unjuk Rasa Di PN Tangerang

Warga membentangkan sejumlah poster 
berisi kritikan terhadap mafia tanah. 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 




 

NET - Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang pada Jum'at (9/10/2020).

Warga membentangkan berbagai spanduk yang di antaranya bertuliskan 'Stop Mafia Tanah', 'Tangkap Oknum V', 'Kami Masyarakat Kalibaru Menolak Mafia Tanah', 'Kembalikan Hak Masyarakat'.

Aksi damai di PN Tangerang bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.

Jayana, seorang perwakilan warga mengatakan saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah atas nama orang lain di lahan miliknya. Warga menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini.

"Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami," ujar pria yang akrab disapa Black ini di lokasi aksi damai.

Menurut dia, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih lagi saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang, terus melakukan pengembangan wilayah.

"Kami ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini," ucapnya.

Jayana meminta pihak kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Terlebih, saat ini mereka menganggap mafia tanah sudah semakin merajalela.

"Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah," harapnya.

Sementara itu, Suef salah satu tokoh masyarakat mengatakan kedatangannya kali ini merupakan bentuk upaya menghargai hukum. Selain dia, masyarakat pemilik lahan yang sah pun juga datang

"Kami datang ke sini sebagai tergugat. Dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain," tutur Suef.

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya.

Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor  868/Pdt.G/2020/PN Tng. (bah)

Post a Comment

0 Comments