Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (Foto: Istimewa) |
SUGI NUR RAHARJA alias Gus Nur,
pada Jum'at (24/10/2020) dini hari, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Ditsiber
Mabes Polri. Pasal klasik yang dituduhkan adalah tentang Penyebaran Ujaran
Kebencian dan juga Bermusuhan berdasarkan SARA (sukur, agama, ras,
antar-golongan) dan pencemaran nama baik berbasis Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjadi alasan
penangkapan.
Selain ketentuan pasal 28 ayat (2)
Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Gus Nur juga
diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran
nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Gus Nur ditangkap bukan berdasarkan
laporan polisi dari Aliansi Santri Jember beberapa waktu lalu ke Polres Jember.
Tetapi berdasarkan Laporan Internal Kepolisian Bareskrim Polri bernomor :
LP/B/0600/X/Bareskrim, yang dibuat tanggal 22 Oktober 2020. Itu artinya, hanya
selang 2 (dua) hari laporan dibuat internal polisi, penyidik Mabes Polri
langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Tidak tanggung-tanggung, ada 31
Nama Tim Penyidik dan Penyidikan Pembantu dikerahkan untuk menangani kasus Gus
Nur. Ada : 1|. Kombes (Pol) Himawan Bayu Aji, SH, SIK, MH, 2|. Kombes (Pol)
Bambang Widyatmoko, SH, 3|. Kombes (Pol) Muhammad Tedjo Kusumo, SIK, 4|. AKBP
Drs. Idham Wasiadi, SH, Skom, MT, 5|. AKBP Purnomo, HS, SE, MH, 6|. AKP Ramdani
Dwi Cesariyo, SH SIK, 7|. AKP Setiawan, 8|. AKP Hariman, ST, SH, 9|. AKP Hari
Wibowo, S Kom, 10|. IPTU Elias Munthe, 11|. IPTU Handres Hariyo Pambudi, 12|.
IPDA Atang Setiawan, 13|. IPDA Ahmad Iqbal Pratomo, S Kom, 14|. IPDA Dukut
Pamungkas, SPsi, 15|. IPDA Eko Yudha Prasetya, SH, 16|. IPDA Joko
Dwiyanto, SE, 17|. IPDA Syara Nurhalimah, A.Md Pol.B.Eng, 18|. IPDA
Giyosiyan Yohanes Sinaga, 19|. Brigpol Ikramullah, 20|. Briptu Parizal Mahruf
Firmansyah, 21|. Briptu Anggit Apriyanto, 22|. Bripol Fatkhur Rohman, 23|.
Briptu Danu Tri Laksono, 24|. Briptu Nauval Ahmad Ramadhan, 25|. Briptu Jefrri Surya
Putra, SH, 26|. Briptu Gaun Rifani, SH, 27|. Briptu Febrian Adhi Pratama, 28|.
Briptu Endah Dwi Pratiwi, 29|. Briptu Weldy Agus Balalembang, 30|. Briptu Ary
Setiawan, dan 31|. Briptu Zahroriqnavisfaysholi.
Penangkapan Gus Nur dilakukan
dikediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur dan disaksikan oleh Istri Gus Nur ibu
Kuswati dan Putra Gus Nur Muhammad Munjiyat. Dan sejumlah properti pribadi
milik Gus Nur seperti HP, Modem, Hardisk, Laptop, Memory Card, dijadikan barang
sitaan.
Penangkapan ini patut diduga karena
sikap Gus Nur yang sering mengajukan kritik terbuka kepada rezim Jokowi dan
juga kepada institusi Polri. Sebagaimana diketahui, video-video Gus Nur di akun
Munjiyat Chanel adalah objek perkara yang dipersoalkan oleh Ditsiber Polri yang
menjadi alasan penangkapan Gus Nur. Akun ini rajin mengunggah video kritik
terhadap rezim Jokowi.
Publik patut membuat praduga, bahwa
hukum saat ini diterapkan dengan Asas Suka-Suka penguasa. Betapa tidak, Gus Nur
ditangkap dengan laporan internal Polri, hanya butuh 2 (dua) hari sejak laporan
dibuat, Gus Nur pun ditangkap. Soal yang menjadi alasan penangkapan juga hal
yang Klasik, yakni dugaan tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan
berdasarkan SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan kepada penguasa.
Sementara itu, kasus pidana Deni
Siregar, yang jelas pelapornya dari masyarakat, bahkan masyarakat santri, telah
didemo berkali-kali, hingga saat ini jangankan ditangkap, diperiksa pun tidak.
Penyidik hanya berdalih telah mengundang Deni Siregar untuk dimintai klarifikasi.
Asas hukum Suka-Suka yang
dipertontonkan oleh Polri tersebut maka semakin membuat publik ragu, apakah
proses hukum terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton
Permana, Ali Baharsyah, dan banyak aktivis kontra rezim, sebagai murni
penegakan hukum.
Patut diduga, institusi kepolisian
saat ini telah berubah menjadi alat kekuasaan. Model penegakan hukum bukan
ditegakkan atas adanya unsur pidana, tetapi adanya unsur perbedaan pandangan
politik dengan penguasa. Yang berbeda pandangan ditindak, sementara yang
sejalan dan membela rezim dibiarkan bebas dan terus memproduksi ujaran yang
menyakiti hati umat.
Bukan hanya Deni Siregar, sejumlah
nama seperti Ade Armando, Sukmawati, Fiktor Laiskodat, Abu Janda, Ahmad Muafiq,
hingga hari ini masih bebas berkeliaran atas nama hak kebebasan berbicara.
Sementara itu, Gus Nur, Ali
Baharsyah, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Despianor,
harus mendekam di penjara karena menyuarakan aspirasi yang berbeda dengan
penguasa.
Aktivis dan ulama terus
dikriminalisasi, sedangkan para penebar perpecahan, penista agama, para
penghujat Islam dan ulama, masih terus bebas berkeliaran.
Sebagai praktisi hukum, penulis
nyaris kehilangan kata-kata. Sebab, tindakan Suka Suka ini sulit dicarikan
alasan pembenar. Baik secara formil maupun materil, cita penegakkan hukum
semakin jauh panggang dari api, asa due proces of law, seperti hanya ada dalam
teori. (***)
Penulis adalah seorang Advocad.
0 Comments