Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gus Nur Ditangkap, Hukum Makin Suka-Suka Penguasa

 

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
(Foto: Istimewa)  



Oleh:  Ahmad Khozinudin, S.H.

 

SUGI NUR RAHARJA alias Gus Nur, pada Jum'at (24/10/2020) dini hari, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Ditsiber Mabes Polri. Pasal klasik yang dituduhkan adalah tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan juga Bermusuhan berdasarkan SARA (sukur, agama, ras, antar-golongan) dan pencemaran nama baik berbasis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjadi alasan penangkapan.

Selain ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Gus Nur ditangkap bukan berdasarkan laporan polisi dari Aliansi Santri Jember beberapa waktu lalu ke Polres Jember. Tetapi berdasarkan Laporan Internal Kepolisian Bareskrim Polri bernomor : LP/B/0600/X/Bareskrim, yang dibuat tanggal 22 Oktober 2020. Itu artinya, hanya selang 2 (dua) hari laporan dibuat internal polisi, penyidik Mabes Polri langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Tidak tanggung-tanggung, ada 31 Nama Tim Penyidik dan Penyidikan Pembantu dikerahkan untuk menangani kasus Gus Nur. Ada : 1|. Kombes (Pol) Himawan Bayu Aji, SH, SIK, MH, 2|. Kombes (Pol) Bambang Widyatmoko, SH, 3|. Kombes (Pol) Muhammad Tedjo Kusumo, SIK, 4|. AKBP Drs. Idham Wasiadi, SH, Skom, MT, 5|. AKBP Purnomo, HS, SE, MH, 6|. AKP Ramdani Dwi Cesariyo, SH SIK, 7|. AKP Setiawan, 8|. AKP Hariman, ST, SH, 9|. AKP Hari Wibowo, S Kom, 10|. IPTU Elias Munthe, 11|. IPTU Handres Hariyo Pambudi, 12|. IPDA Atang Setiawan, 13|. IPDA Ahmad Iqbal Pratomo, S Kom, 14|. IPDA Dukut Pamungkas, SPsi, 15|.  IPDA Eko Yudha Prasetya, SH, 16|. IPDA Joko Dwiyanto, SE, 17|. IPDA Syara Nurhalimah, A.Md Pol.B.Eng, 18|.  IPDA Giyosiyan Yohanes Sinaga, 19|. Brigpol Ikramullah, 20|. Briptu Parizal Mahruf Firmansyah, 21|. Briptu Anggit Apriyanto, 22|. Bripol Fatkhur Rohman, 23|. Briptu Danu Tri Laksono, 24|. Briptu Nauval Ahmad Ramadhan, 25|. Briptu Jefrri Surya Putra, SH, 26|. Briptu Gaun Rifani, SH, 27|. Briptu Febrian Adhi Pratama, 28|. Briptu Endah Dwi Pratiwi, 29|. Briptu Weldy Agus Balalembang, 30|. Briptu Ary Setiawan, dan 31|. Briptu Zahroriqnavisfaysholi.

Penangkapan Gus Nur dilakukan dikediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur dan disaksikan oleh Istri Gus Nur ibu Kuswati dan Putra Gus Nur Muhammad Munjiyat. Dan sejumlah properti pribadi milik Gus Nur seperti HP, Modem, Hardisk, Laptop, Memory Card, dijadikan barang sitaan.

Penangkapan ini patut diduga karena sikap Gus Nur yang sering mengajukan kritik terbuka kepada rezim Jokowi dan juga kepada institusi Polri. Sebagaimana diketahui, video-video Gus Nur di akun Munjiyat Chanel adalah objek perkara yang dipersoalkan oleh Ditsiber Polri yang menjadi alasan penangkapan Gus Nur. Akun ini rajin mengunggah video kritik terhadap rezim Jokowi.

Publik patut membuat praduga, bahwa hukum saat ini diterapkan dengan Asas Suka-Suka penguasa. Betapa tidak, Gus Nur ditangkap dengan laporan internal Polri, hanya butuh 2 (dua) hari sejak laporan dibuat, Gus Nur pun ditangkap. Soal yang menjadi alasan penangkapan juga hal yang Klasik, yakni dugaan tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan kepada penguasa.

Sementara itu, kasus pidana Deni Siregar, yang jelas pelapornya dari masyarakat, bahkan masyarakat santri, telah didemo berkali-kali, hingga saat ini jangankan ditangkap, diperiksa pun tidak. Penyidik hanya berdalih telah mengundang Deni Siregar untuk dimintai klarifikasi.

Semestinya, dengan asas hukum equality before the law, Deni Siregar langsung ditangkap. Tak butuh undangan klarifikasi. Atau jika itu tidak dilakukan, semestinya Gus Nur juga diundang dulu untuk dimintai klarifikasi, bukan langsung ditangkap, dijemput paksa dini hari.

Asas hukum Suka-Suka yang dipertontonkan oleh Polri tersebut maka semakin membuat publik ragu, apakah proses hukum terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ali Baharsyah, dan banyak aktivis kontra rezim, sebagai murni penegakan hukum.

Patut diduga, institusi kepolisian saat ini telah berubah menjadi alat kekuasaan. Model penegakan hukum bukan ditegakkan atas adanya unsur pidana, tetapi adanya unsur perbedaan pandangan politik dengan penguasa. Yang berbeda pandangan ditindak, sementara yang sejalan dan membela rezim dibiarkan bebas dan terus memproduksi ujaran yang menyakiti hati umat.

Bukan hanya Deni Siregar, sejumlah nama seperti Ade Armando, Sukmawati, Fiktor Laiskodat, Abu Janda, Ahmad Muafiq, hingga hari ini masih bebas berkeliaran atas nama hak kebebasan berbicara.

Sementara itu, Gus Nur, Ali Baharsyah, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Despianor, harus mendekam di penjara karena menyuarakan aspirasi yang berbeda dengan penguasa.

Aktivis dan ulama terus dikriminalisasi, sedangkan para penebar perpecahan, penista agama, para penghujat Islam dan ulama, masih terus bebas berkeliaran.

Sebagai praktisi hukum, penulis nyaris kehilangan kata-kata. Sebab, tindakan Suka Suka ini sulit dicarikan alasan pembenar. Baik secara formil maupun materil, cita penegakkan hukum semakin jauh panggang dari api, asa due proces of law, seperti hanya ada dalam teori. (***)

 

 

Penulis adalah seorang Advocad.

Post a Comment

0 Comments