Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH Sampaikan Masukan Masyarakat Banten Ke Presiden Terkait UU Ciptaker

Gubernur Banten H. Wahidin Halim
(Foto: Istimewa) 




 

NET - Menyikapi perkembangan situasi terakhir ini, Gubernur Banten H.  Wahidin Halim (WH) menyatakan  Omnibus law atau Undang - Undang Cipta Kerja adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.

"Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat.  Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah," jelas Gubernur Banten, Rabu (14/10/2020).

Dikatakan, setelah mengakomodir aspirasi masyarakat, pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan Presiden. Pertemuan itu dilaksanakan pada Jum'at (9/10/2020)dalam telekonferensi Rapat Terbatas Presiden dan para Gubernur se-Indonesia.

"Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang - undang  tersebut. Oleh karena itu, kala disodorkan 12 pasal yang menjadi pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk melakukan pembahasan dan  menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks. Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan," ungkap  Gubernur WH.

Dijelaskan Gubernur, usai rapat terbatas itu hingga hari Senin, pihaknya bersama tim Pemprov Banten yakni Tim Advokasi Disnaker dan Biro Hukum berusaha memahami, membahas, dan menelaah perbedaan pendapat dan mendalami pasal-pasal yang dianggap menghilangkan kepentingan buruh dan masyarakat.

"Dari pagi sampai malam, saya bersama Disnaker dan Biro Hukum menelaah dan membahas pasal-pasal omnibus law sebelum dikirimkan ke Presiden. Hasil telaahan, kami sudah disampaikan kepada Presiden hari Selasa (13/10). Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian Presiden," ungkapnya.

"Kami juga menampung aspirasi dan pendapat serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak  dengan berbagai tafsir undang-undang. Namun kalangan ulama dan ormas agama  memberikan pernyataan dapat memahami undang - undang. Persoalan ini telah saya sikapi dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum bersurat ke Presiden," tutur Gubernur.

Kembali ditegaskan, pihaknya berusaha memfasilitasi masyarakat dengan menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi  kepada Presiden. Namun ada masyarakat yang akan berniat dan akan melakukan judicial review.

Gubernur mengatakan  Banten dalam keadaan aman tidak ada anarki. Hal itu sebagai salah satu bentuk hubungan baik antara Pemprov Banten dengan masyarakat.

"Isu - isu nasional, kita serahkan kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu Presiden dan DPR RI. Ayo kita jaga Banten," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Banten menyampaikan usulan dan masukan masyarakat Banten dari respon dan reaksi atas sosialiasi yang telah dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. Usulan masukan itu disampaikan melalui surat No.560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Usulan dan masukan dari masyarakat Banten itu khususnya pada 12 point yang dianggap kontroversi dalam Undang - undang Cipta Kerja.  (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments