Keluarga ahli waris Souw Ceng Sin protes atas dilakukannya ekskusi pengosongan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Eksekusi pengosongan lahan di Jalan Muda Surya Darma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diwarnai kericuhan. Perlawanan dari penghuni rumah sebagai ahli waris tanah seluas 1.700 meter persegi terdiri atas 8 bangunan rumah.
Di lokasi, surat eksekusi dibacakan oleh Ausri, SH MH pegawai eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ketika dibacakan surat keputusan eksekusi, penghuni rumah berteriak keadilan. “Di mana keadilan,” ujar warga sambil menjerit jerit.
Surat ekskusi tersebut ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H Muhamad Damis, SH MH pada Selasa (6/10/2020) untuk mengosongkan lahan atas nama Souw Ceng Sin.
“Eksekusi ini sudah mempunyai ketetapan hukum yang sah. Kami dari team eksekusi menjalankan perintah atas nama undang undang,” ujar Ausri.
Ekskusi tersebut dibantah oleh ahli waris Cuan Kiat, 61, anak ke-3 dari Souw Ceng Sin. “Awalnya, saya tidak tahu. Ada akte dari notaris Hasim tahun 1994. Akta Jual Beli (AJB) atas nama Wilson Tambunan. Tidak ada sangkut paut masalah hutang atau piutang kepada Wilson Tambunan,” ujar Cuan Kiat.
“Saat ini, kami sedang mengajukan pra peradilan. Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar ekskusi ditunda dan tetap terjadi eksekusi hari ini,” tutur Cuan Kiat.
Eksekusi yang menyita perhatian warga tersebut mendapat pengamanan dari Polisi. Pihak terkait menurunkan anggota dari Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek Neglasari sedikitnya 100 anggota. Kodim menurunkan 25 personil dibantu Subgar 10 personil dipimpin Pasintel Mayor Andi Budiman.
Dari Polres dipimpin Kabag-Ops AKBP Ruslan, Kasat Sabara AKBP Indra kusuma, Kapolsek Neglasari Manurung dan AKP Toto.
“Kami hanya diperbantukan dalam eksekusi.
Bersyukur lancar kalau ada sedikit perlawanan wajar.
0 Comments